Sekjen MADN Desak Bank BTN Pontianak Patuhi Putusan MA Bayar 33,6 Milyar Ke CU Lantang Tipo

Sekjen MADN, Yakobus Kumis meminta Bank BTN segera laksanakan putusan Mahkamah Agung Ganti rugi uang Milik CU Lantang Tipo. (Foto/Ist)
InspirasiKalbar, Pontianak – Setelah melewati perjalanan hukum yang panjang dan berliku, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak kini di hadapkan pada kewajiban mutlak untuk membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar kepada Credit Union (CU) Lantang Tipo.
Kewajiban tersebut di dasarkan pada Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang di terbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang di ajukan BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya.
Putusan itu secara tegas mewajibkan BTN membayar ganti rugi sebesar Rp33,6 miliar. Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini proses eksekusi pembayaran belum juga di laksanakan.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/kemenko-polkam-dan-lanud-hang-nadim-gandeng-media-lokal/
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menyebut bahwa pihaknya kerap didatangi maupun di hubungi oleh anggota CU yang mempertanyakan kelanjutan eksekusi pasca putusan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum anggota CU, kami dikejar-kejar. Mereka mendatangi kantor, menelepon, dan menanyakan kelanjutan eksekusi perkara,” ujar Alfonsius.
Menurutnya, keresahan anggota CU merupakan hal yang wajar, mengingat dana mereka telah tertahan selama bertahun-tahun.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/madn-kementerian-hapus-segera-tautan-pendaftaran-transmigrasi/
Alfonsius juga mengingatkan bahwa BTN sebelumnya pernah berjanji akan membayar jika proses hukum telah selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sekarang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Karena itu, para anggota CU mendesak agar BTN segera melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Meski begitu, Alfonsius tetap mengapresiasi adanya itikad baik dari BTN yang bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela melalui tahap negosiasi. Namun ia menekankan bahwa aksi nyata berupa pembayaran adalah hal yang paling di tunggu.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/pt-mmj-laporkan-dugaan-penyalahgunaan-surat-kuasa-direktur/
Sebagai kuasa hukum, Alfonsius tetap optimistis bahwa perkara ini akan selesai dan BTN pada akhirnya akan menjalankan kewajiban hukumnya.
“Saya yakin BTN akan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Itu juga yang kami sampaikan kepada anggota CU yang datang dan bertanya. Mereka resah karena sudah terlalu lama menunggu dana mereka yang tertahan di BTN,” ungkapnya.
Desakan Eksekusi
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, juga mendorong agar BTN segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut. Ia menilai masyarakat di daerah sangat menunggu pelaksanaan eksekusi ini.
“Saya sering menjadi tempat bertanya. Sebab, sebagian besar anggota CU Lantang Tipo adalah masyarakat adat Dayak. Mereka heran, mengapa putusan MA ini belum juga di eksekusi,” ujarnya.
Sebagai Sekjen MADN, Yakobus berharap BTN yang merupakan bank milik pemerintah bisa menjadi contoh dalam menaati hukum dengan segera melaksanakan putusan MA.
“Karena putusan itu sudah final dan tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu, BTN seharusnya segera melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.