Selain Tiga Tersangka, Kejati Terus Dalami Pelaku Lain Kasus Tanah Bank Kalbar

Kejati Kalbar Lamban tangani Kasus Bank Kalbar

Berita, Hukum405 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Kejati Kalbar, Ungkap dan tetapkan 3 tersangka Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Bank Kalbar.

Rencananya kantor itu akan di bangun di jalan Ahmad Yani 1, tepatnya di jalan Paris 1.

Tenah tersebut telah di beli sejak tahun 2015 silam melalui mediator yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Kalbar, Paulus Mursalim dan rekannya bernama Ricky Sandy.

Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga perolehan mencapai Rp. 99.173.013.750,-. Tanah yang di akuisisi memiliki luas 7.883 meter persegi.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan kelebihan pembayaran yang mencolok, di mana selisih pembayaran sekitar Rp. 30.000.000.000,- di duga tidak di terima sepenuhnya oleh pemilik lahan yang bersertifikat Hak Milik.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Siju, mengungkapkan bahwa perhitungan atas kelebihan pembayaran ini telah di lakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“Lebih kurang enam puluh milyar rupiah dan hasil perhitungan tersebut telah di terima oleh pihak kejaksaan,” ujar Siju dalam Konferensi Pers, pada Senin (30/9/2024).

Namun, dalam rilis resmi tersebut, pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan rinci mengenai aliran dana dalam transaksi pembelian tanah ini.

Aspidsus hanya menyampaikan keterangan yang berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang di kumpulkan, sehingga saat ini tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu S Direktur Utama tahun 2015, SI Direktur Umum tahun 2015, dan MF sebagai Ketua Panitia Pendagaan Tanah

Ketiga Tersangka akan menjalani pemeriksaan

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat di singgung terkait dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang di duga berperan sebagai mediator dalam pembelian tanah tersebut, Siju menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan di mintai pertanggungjawaban.

“Saya sampaikan bahwa tim masih melanjutkan dan mendalami terkait dengan perkara ini. Jika nanti kemudian hari ada saksi-saksi yang dapat kita minta pertanggungjawaban atas kerjasama atau keterlibatan, tentunya kami tim akan menyikapinya ke depan,” tegasnya.