Kejati Kalbar Pastikan Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp7,6 Miliar di Politeknik Ketapang

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, memastikan penyelidikan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ketapang terus berjalan. (Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Ketapang. Nilai proyek yang di periksa mencapai Rp7,6 miliar, mencakup 40 paket pengerjaan.
Proyek ini menggunakan skema pengadaan langsung (PL) dan e-purchasing. Hampir seluruh paket diduga di kendalikan dua perusahaan, yakni CV Nayla Lizz Bertuah dan CV Bersatu.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/jaksa-agung-akan-evaluasi-daerah-minim-penanganan-kasus-korupsi/
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, memastikan penyelidikan terus berjalan.
“Kasus di Politeknik Negeri Ketapang masih dalam proses penyelidikan,” tegas Siju dalam surat resmi bernomor B-2316/O.1.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, yang ditujukan kepada Ketua PW GNPK-RI Kalbar.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/jaksa-agung-ultimatum-jaksa-nakal-tidak-ada-lagi-yang-minta-proyek-saya-akan-tindak/
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, meminta Kejati Kalbar menuntaskan kasus ini. Ia menegaskan GNPK-RI siap mengawal proses hukum demi kepastian hukum untuk masyarakat dan negara.
Kejati Kalbar menegaskan penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.