Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Usaha Harus Sesuai Aturan

Jepretan Layar 2025-06-25 pukul 16.12.02

Wakil DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin,Rabu (25/5/2025).

Kami Dukung Investasi Tapi Tolak yang Ilegal

Inspirasikalbar, Kubu Raya– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang di lakukan aparat terhadap dugaan praktik usaha ilegal di wilayah Kubu Raya, khususnya terkait penggerebekan gudang yang di duga memproduksi dan mengedarkan oli palsu tanpa izin resmi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Jainal menegaskan bahwa DPRD Kubu Raya mendukung investasi di daerah, namun dengan catatan utama bahwa semua aktivitas usaha harus tunduk pada aturan dan perizinan yang berlaku.

“Tentu kami, sebagai lembaga DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsi, mengapresiasi langkah yang di lakukan para penegak hukum. Kami tidak pernah menghambat, apalagi melarang, investor yang ingin menanamkan usahanya di Kubu Raya. Kami sangat terbuka dan bahkan mendukung segala bentuk investasi. Tapi perlu di garisbawahi bahwa mekanisme aturan itu harus di laksanakan,” tegas Jainal, Rabu (25/6/2025).

Ia menyayangkan masih adanya aktivitas usaha berskala besar yang beroperasi tanpa izin lengkap di wilayah Kubu Raya. Berdasarkan informasi yang di terimanya, terdapat tiga lokasi gudang yang saat ini di ketahui beroperasi tanpa izin resmi, salah satunya berada di kawasan Jalan Extrans Jus, Kubu Raya.

“Kalau izinnya tidak ada, tentu sangat kita sayangkan. Karena keuntungan dari usaha ilegal itu kan jatuh ke pribadi, sementara daerah tidak mendapatkan kontribusi apa-apa seperti pajak atau retribusi,” ujarnya.

Jainal mengungkapkan sesuai berita yang beredar, bahwa nilai transaksi dari aktivitas ilegal itu di taksir mencapai Rp85 miliar per bulan. Meski demikian, ia menyatakan DPRD masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengetahui potensi kerugian yang di timbulkan terhadap penerimaan daerah.

“Untuk nilai dan nominal kerugian daerah, kita masih menunggu hasil dari penyelidikan. Tapi angka itu cukup fantastis dan perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Berinvestasi di Kubu Raya Harus Berizin

Lebih lanjut, Jainal mendorong seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kubu Raya agar terlebih dahulu mengurus seluruh dokumen dan izin usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, pengusaha, dan investor untuk melengkapi izin-izin sesuai regulasi. Supaya tidak terjadi penggerebekan atau gangguan seperti ini lagi ke depan. Kalau usaha berizin, tentu akan aman, tenteram, ramai, dan tidak di ganggu oleh pihak manapun,” tambahnya.

Terkait penggerebekan yang di lakukan di Kubu Raya, Jainal menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, operasi itu di lakukan oleh aparat dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, BIN dan Kejaksaan dari pusat. Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya dugaan beking atau pembiaran oleh pihak tertentu di daerah.

“Saya mendengar informasi bahwa yang melakukan penggerebekan itu dari BIN dan BAIS pusat. Bisa jadi, mohon maaf, mungkin saja ada yang membekingi, sehingga aparat pusat yang harus turun tangan,” katanya.

DPRD Kubu Raya, kata Jainal, juga akan memanggil Dinas terkait untuk meminta penjelasan secara resmi mengenai aktivitas usaha di Jalan Extrans Jus dan dua titik lainnya yang di duga tidak mengantongi izin.

“Kita akan minta klarifikasi langsung dari dinas terkait apakah benar usaha tersebut tidak memiliki izin. Ini penting agar terang dan tidak menjadi simpang siur di publik,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa DPRD Kubu Raya akan selalu berada di pihak yang mendukung investasi yang sah dan menolak segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *