Kejari Katapang Eksekusi WNA Asal China Terpidana Tambang Ilegal

Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengeksekusi Yu Hao, seorang warga negara China yang terlibat dalam kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat.
Eksekusi di lakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang.
Yu Hao sebelumnya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak melalui putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 17 Juni 2025, membatalkan putusan tersebut dan menghukum Yu Hao dengan pidana penjara.
Kajari Ketapang: Keadilan Akhirnya Tegak
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud dari tegaknya supremasi hukum dalam kasus-kasus kejahatan sumber daya alam.
“Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yu Hao, yang sebelumnya sempat di nyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi kami, maka yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Pontianak,” ujar Anthony kepada awak media, Rabu malam(25/5/2025).
Eksekusi di lakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang dengan pengawalan dari Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejati Kalbar.
Amar Putusan MA: 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yu Hao dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Majelis Hakim MA yang di ketuai oleh Yohanes Priyana, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Apabila denda tidak di bayarkan, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Putusan ini menjadi yurisprudensi penting dalam penegakan hukum pidana lingkungan dan pertambangan di Kalimantan Barat,” tambah Anthony.
Kronologis Kasus: Dari Penangkapan hingga Kasasi
Yu Hao, pria kelahiran Shannxi, China pada 3 September 1975, di tangkap aparat pada 10 Mei 2024, dan di tahan sejak 11 Mei 2024. Ia di ketahui sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao di nyatakan bersalah. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Yu Hao bebas. Kejaksaan Negeri Ketapang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 24 Januari 2025, dengan nomor perkara 7/Akta.Pid/2025/PN Ktp.