7 November 2025

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin

Gledah

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeledah sebuah rumah saksi dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah Yayasan Mujahidin. (Foto/Penkum)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya, Kamis (6/11/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak selama tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Penggeledahan tersebut berlandaskan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.

Berkas Oli Palsu Sudah Masuk Kejati, Cukong Diduga Belum Ditahan Jadi Sorotan BPM Kalbar

Seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak pengelola serta perangkat wilayah setempat. Tim penyidik membagi tugas di empat titik lokasi berbeda.

Selain menggeledah Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, tim juga mendatangi rumah saksi I di Jalan Putri Daranante Gang Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong, rumah saksi AR di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Puri Akcaya Desa Sungai Raya, dan rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Nilam 6, Pontianak Kota.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, sejumlah alat elektronik seperti laptop, telepon genggam, dan flash disk yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Bilal Asif di Pontianak, Mempawah, dan Sanggau

Seluruh barang bukti sementara dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan diteliti lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dalam kurun tiga tahun, Yayasan Mujahidin Pontianak tercatat menerima lebih dari Rp22 miliar dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Gambar: Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah sebuah rumah milik saksi untuk mengembangkan kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah Yayasan Mujahidin. (Foto/Penkum)

Sebagian dana tersebut diketahui dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin. Tim penyidik menelusuri aliran dana ini karena terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan tujuan pemberian hibah. Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, mengonfirmasi kegiatan tersebut.

“Tim penyidik hari ini melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah yang sedang di tangani,” ujar Rudy.

Kejagung Diminta Periksa Hakim yang Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal di Ketapang

Ia menjelaskan, penggeledahan ini di lakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen awal. Tim akan menganalisis hasil temuan guna menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Rudy, setiap langkah penyidikan di laksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh proses penyidikan berjalan di bawah pengawasan pimpinan. Kejati Kalbar berkomitmen menegakkan hukum dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kami tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan dalam proses hukum,” tegasnya.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menelusuri aliran dana hibah ke berbagai rekening lembaga maupun individu yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin. Langkah ini bertujuan memetakan kemungkinan penyalahgunaan dana yang seharusnya di alokasikan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kasus Bandara Rahadi Oesman Ketapang

Rudy menambahkan, seluruh bukti yang di kumpulkan akan di verifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara konsisten dan berintegritas, khususnya terhadap perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan dana publik agar lebih transparan dan tepat sasaran.

“Penyidik berfokus pada pengungkapan seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini. Tujuannya agar penyidikan berlangsung optimal dan menghasilkan pembuktian yang kuat di pengadilan,” jelas Rudy.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan serta memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut di harapkan mampu memperjelas konstruksi perkara serta mengarah pada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Kejati Kalbar menegaskan, setiap proses penyidikan di lakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Lembaga ini bertekad menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Dengan penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik berharap penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Seluruh hasil temuan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum untuk menegakkan keadilan serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *