25 Februari 2026

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI ke Polda Kalbar

Tangkau

Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Klaennya di Mapolda Kalbar. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kuasa hukum anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Yuliansyah, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar ke Polda Kalimantan Barat, Senin (6/1/2026).

Laporan ini menyusul maraknya isu dan pemberitaan viral di media sosial yang menuding Yuliansyah terlibat dugaan tindak pidana korupsi BBM di sektor Navigasi, meski belum ada proses hukum yang menetapkan status apa pun terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum Yuliansyah, Daniel Edward Tangkau, menegaskan bahwa seluruh narasi yang berkembang di ruang publik tidak berdasar pada fakta hukum. Ia menyatakan hingga kini kliennya belum pernah diperiksa oleh penyidik, belum ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak pernah disebut sebagai pihak terduga dalam perkara tersebut.

“Klien kami sangat dirugikan dan merasa tidak nyaman dengan narasi yang sudah berkembang liar di media sosial. Ini jelas bentuk penghakiman sepihak atau trial by the press,” ujar Daniel.

Gudang Rotan Diduga Ilegal, GNPK Kalbar Desak Aparat Bertindak

Daniel menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan secara personal, tetapi juga berdampak pada kehormatan dan integritas kliennya sebagai pejabat publik. Ia menilai penyebaran isu tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Daniel menyoroti beredarnya gambar di sejumlah media online dan platform digital yang menampilkan sosok Yuliansyah seolah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol. Menurutnya, visual tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Fakta hukumnya jelas, klien kami belum pernah diperiksa, apalagi ditahan. Lalu dari mana narasi borgol dan baju oranye itu? Ini patut diduga sebagai upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan,” tegasnya.

Daniel menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk menilai apakah penyebaran berita dan visual tersebut memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional.

Kejati Kalbar Geledah Kantor Navigasi Pontianak, Bidik Korupsi Minyak Non Subsidi

Pelaporan ini turut didampingi oleh sejumlah Ketua Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Yuliansyah. Kehadiran ormas tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi opini liar.

Di tempat terpisah, perwakilan Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu, Hendi, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak ingin hukum dipermainkan oleh opini liar. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Hendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *