Bamsoet Dukung Rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto Pangkas PPh Badan Menjadi 20 Persen

Rencana Pemangkasan PPh Badan

Berita, Nasional82 Dilihat

InspirasiKalbar, Jakarta – Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.

Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio Indonesia di sebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta penegakan aturan yang tidak optimal.

“Berbagai upaya yang akan di lakukan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu di dukung semua pihak. Presiden Terpilih Prabowo sendiri telah bertekad untuk meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif pajak,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (11/10/24).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah di rencanakan di masa pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022.

Penurunan tarif PPh Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Dalam UU No 2 Tahun 2020 diatur pemerintah akan melakukan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25 persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan akan turun menjadi sebesar 20 persen. Namun, pada tahun 2022 pemerintah memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum dan HAM dan Pemilik Black Stone Airline ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang sebelumnya di sebut Badan Penerimaan Negara.

Kementerian Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara, target Presiden Terpilih Prabowo untuk mewujudkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih mudah tercapai,” tuturnya.

Bamsoet berharap, Kementerian Penerimaan Negara bisa bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *