InspirasiKalbar, Ketapang – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Duyuk hingga Danau, Indotani, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, semakin merajalela.
Aktivitas penambangan ilegal ini terpantau beroperasi pada Kamis, 20 Juni 2024, tidak jauh dari Mapolsek Matan Hilir Selatan (MHS).
Penambangan ilegal tersebut tidak lagi di lakukan secara tradisional, melainkan menggunakan mesin dongfeng dan alat berat seperti excavator.
Menurut keterangan warga setempat, para pekerja tersebut bekerja di bawah seorang bos bernama Ahin.
Ahin di ketahui bukan hanya sebagai bos tambang ilegal, tetapi juga pemilik alat berat excavator dan penampung puya.
Meski sudah lama beroperasi, Ahin belum tersentuh oleh hukum, menimbulkan pertanyaan apakah dia kebal hukum sehingga aparat tidak mampu menaklukkan cukong lokal tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal ini merusak lingkungan dan berdampak pada kerusakan ekosistem.
Tambang emas ilegal ini jelas melanggar hukum, sebagaimana di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Jika tambang di kelola dengan baik, pendapatan negara yang dapat memberikan manfaat bagi rakyat juga besar. Namun jika di biarkan, hanya oknum tertentu yang mendapat keuntungan sesaat,” kata Adam.
Ia berharap agar negara segera mengambil tindakan dalam persoalan ini sebelum dampak yang lebih besar terjadi.