Kecamatan Suhaid Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat

WPR Kapuas Hulu

Berita, Daerah, Nasional248 Dilihat

InspirasiKalbar, Kapuas Hulu – Bagian Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu telah melakukan survei lokasi yang akan di jadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kabag Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa survei ini merupakan langkah awal dalam tahapan proses pengajuan WPR di wilayah Kecamatan Suhaid.

“Ini adalah langkah awal dalam proses pengajuan WPR,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa wilayah yang di ajukan sebagai WPR terletak di antara Desa Mensusai dan Desa Tanjung, yang batasnya telah di tetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017.

“Wilayah yang di ajukan adalah area di antara Desa Mensusai dan Desa Tanjung yang telah di tetapkan oleh Bupati Kapuas Hulu,” jelas Budi.

Desa Mensusai, yang telah mengajukan WPR dengan luas 985,85 hektare dan komoditas berupa emas, batuan, dan pasir, juga menjadi bagian dari survei ini. Selain itu, survei juga di lakukan di wilayah Sungai Uraw dan Nanga Ramut di Desa Tanjung.

“Wilayah yang di ajukan mencakup Sungai Uraw dan Nanga Ramut, yang telah di survei oleh masyarakat setempat,” kata Budi.

Dalam proses pengajuan WPR, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, termasuk cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, dan luas wilayah tambang maksimal 25 hektare.

“Pengajuan WPR harus memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki cadangan mineral di sungai dan tidak tumpang tindih dengan wilayah usaha pertambangan lain,” tambahnya.

Budi juga menambahkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan WPR termasuk surat usulan dari kepala desa, sketsa lokasi, dan pernyataan penduduk setempat sebagai peserta usaha tambang rakyat.

“Dokumen yang diperlukan meliputi surat usulan, sketsa lokasi, dan pernyataan dari penduduk setempat,” jelasnya.

Masyarakat Kecamatan Suhaid sangat mendukung proses pengajuan WPR ini. Mereka berharap agar pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mempermudah proses perizinan tersebut.

“Dengan adanya proses perizinan ini, masyarakat berharap pekerjaan tambang akan lebih aman dan memiliki payung hukum yang jelas,” tutup Budi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *