Kejaksaan Agung Sita Dua Kapal dan 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakre AR

e2538de6-4bbb-467d-94c0-3c2a0f4d0cbf

Inspirasikalbar,Jakarta – Kejaksaan Agung menyita dua kapal dan 130 helm mewah milik Ariyanto Bakre AR.

Ariyanto Bakre AR merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara vonis lepas kasus crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penyitaan tersebut.

“Penyidik telah menyita dua kapal dan ratusan helm mewah milik AR pada 17 April 2025,” kata  Harli.

Tim Jaksa Agung Sedang Melakukan Penyitaan 2 Kapal

Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 April 2025.

Harli menjelaskan bahwa satu kapal yang di sita adalah kapal Skorpio GT4NT2.

“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit kapal Skorpio GT4NT2,” ujar Harli.

Menurut Harli, penyitaan kapal masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

“Kapal ini telah di sita, namun kami masih meminta persetujuan ke Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Harli menerangkan kapal dengan tonase tertentu di kategorikan sebagai barang tidak bergerak.

“Kalau tonase kapal besar, maka kapal dikategorikan sebagai barang tidak bergerak,” jelas Harli.

Sehingga, penyitaan kapal harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.

“Sama seperti rumah atau tanah, penyitaan harus seizin pengadilan,” katanya.

Selain kapal, penyidik Kejagung juga menyita 130 helm mewah dari Jalan Mendut, Menteng.

Helm-helm mewah itu di nilai memiliki nilai ekonomis tinggi oleh penyidik.

“Mungkin publik bertanya-tanya, kenapa helm di sita?” kata Harli.

“Tapi helm-helm ini memang memiliki nilai ekonomis signifikan,” lanjutnya.

Helm-helm yang di sita terdiri dari berbagai merek mewah dan ternama.

Kejagung menyita 8 buah helm merek RUBY dan 15 buah helm merek BELL.

Selain itu, di sita juga 4 helm merek SHOEI dan 8 helm merek ARAI.

Satu buah helm merek Bumblebee turut di sita dari lokasi yang sama.

Harli menegaskan penyitaan di lakukan untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *