Ketua Dewan Kehormatan DPD IKADIN Kalbar Bicara Penegakan Hukum dan Restorative Justice

Pelantikan IKADIN Kalbar

Berita, Daerah, Hukum, Nasional280 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua Dewan Kehormatan DPD IKADIN Kalimantan Barat, Kartius, menyampaikan pandangannya terkait penegakan hukum di Indonesia usai pelantikan pengurus daerah Ikatan Advkoat Indonesia Kalbar periode 2024-2028, Sabtu malam.

Ia mengucapkan terima kasih kepada DPP yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua Dewan Kehormatan IKADIN Provinsi Kalimantan Barat.

Kartius menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia melibatkan empat institusi utama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat.

Menurutnya, tugas dan kewenangan advokat dalam penegakan hukum bukanlah hal yang bisa dianggap main-main atau sekadar kritik. Advokat adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum di negeri ini.

Lebih lanjut, Kartius menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyatakan sependapat dengan Ketua Umum DPP IKADIN yang menyampaikan bahwa beberapa institusi penegak hukum belum berani melaksanakan RJ, meskipun instruksi terkait RJ telah ada.

“Beberapa kasus yang seharusnya bisa RJ, tidak di terapkan,” kata Kartius kepada wartawan.

Kartius juga berbagi pengalamannya menemukan satu kasus RJ yang idealnya tidak masuk kriteria RJ karena nilai kerugian sebesar 2,5 juta rupiah. Namun, karena kedua belah pihak sudah sepakat, penegak hukum berani menerapkan RJ dalam kasus tersebut.

Ia juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Indonesia yang sering dianggap “abu-abu.” Kartius berpendapat bahwa hukum di negeri ini bisa menjadi “ngeri-ngeri sedap,” yang dapat menimbulkan bahaya jika tidak ditangani dengan benar.

Kartius menyoroti kelemahan penegakan hukum di Indonesia, di mana ada kebanggaan jika bisa memenjarakan orang. Menurutnya, hal ini menjadi prestasi bagi kepemimpinan tertinggi di Jakarta, padahal seharusnya ada kasus yang bisa diselesaikan melalui RJ.

Ia memberikan contoh kasus yang seharusnya dapat diselesaikan dengan RJ namun justru berakhir dengan hukuman penjara lima bulan.

Kartius menekankan pentingnya meniru beberapa negara di Eropa seperti Jerman dan Belgia, di mana penjara relatif kosong karena penerapan RJ yang efektif.

“Instruksi sudah ada, tapi di lapangan tidak berani melaksanakannya. Mereka lebih suka memenjarakan orang,” ujar Kartius.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagai advokat, ia berkomitmen untuk membela masyarakat yang benar-benar mencari keadilan, bahkan melalui layanan pro bono. Kartius berharap IKADIN dapat membela masyarakat tanpa harus selalu menuntut bayaran tinggi, dan tetap mampu mencari keadilan sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh profesi advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *