Inspirasikalbar, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tindak curanmor itu terjadi di salah satu kost di Jalan M. Yasin, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Minggu(8/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik untuk mencegah terjadinya pencurian.
Ia juga menyarankan pemasangan CCTV di lingkungan rumah untuk membantu deteksi dini tindak kejahatan.
“Peristiwa ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilang satu unit sepeda motor merk RX King berwarna merah dengan nomor polisi KB 2508 F di tempat kos tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motor itu sempat mogok pada Sabtu malam, 7 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Karena masalah mesin, motor tersebut di titipkan di kos pacarnya untuk sementara waktu, dan ia bermaksud mengambilnya kembali keesokan paginya.
Namun, saat hendak mengambil motor sekitar pukul 05.30 WIB, motor tersebut sudah tidak ada di parkiran kos.
Menerima laporan tersebut, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan dari saksi-saksi di lakukan. Namun, tidak ada indikasi atau bukti pencurian melalui CCTV maupun kesaksian warga sekitar.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mendatangi pemilik kos Jk.
Pemilik kos menjelaskan bahwa ia menyimpan motor tersebut di garasi pribadinya.
Setelah mendapatkan penjelasan, pemilik motor di beritahu bahwa motornya telah di amankan.