Merasa Tak Dapat Kepastian Hukum, Warga Soroti Kinerja Penyidik Polres Mempawah
Inspirasikalbar, Mempawah – Seorang warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Asmuni, mengaku kecewa terhadap pelayanan dan penanganan laporan yang ia sampaikan ke Polres Mempawah terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Keluhan tersebut disampaikan Asmuni pada Rabu (24/6/2026). Ia menilai laporan yang dibuatnya sejak 12 Februari 2026 lalu belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga menimbulkan rasa ketidakpastian hukum bagi dirinya sebagai pelapor.
Kasus yang dilaporkan Asmuni berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga terjadi pada Desember 2025 di Kantor Desa Sungai Rasau. Terlapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial N-W.
Menurut Asmuni, dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilakukan untuk kepentingan pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas 972 meter persegi, yang merupakan bagian dari lahan miliknya seluas 2,7 Hektare. Saat ini, lahan tersebut ditanami kelapa, yang rutin dipanen terlapor secara sepihak.
Asmuni mengaku kecewa karena sejak laporan ditangani oleh penyidik Polres Mempawah berinisial BR, proses penyelidikan dinilai berjalan lamban dan minim informasi perkembangan.
“Sejak laporan ditangani, tidak ada perkembangan yang berarti. Kami sering mendapatkan alasan melalui kuasa hukum, seperti dia liburlah, sibuk, dan ada urusan lain,” ungkap Asmuni.

Kuasa hukum Asmuni, Raymundus, menilai aparat kepolisian Polres Mempawah, seharusnya memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, terlebih laporan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara musyawarah sebenarnya telah dilakukan pada Januari 2026. Pertemuan saat itu melibatkan aparat Desa Sungai Rasau, pihak Kecamatan Sungai Pinyuh, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Namun, hasil kesepakatan yang telah dicapai disebut tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor. Bahkan, menurut Raymundus, terlapor sempat menantang agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum hingga akhirnya dibuat laporan polisi.
“Januari itu ada proses pertemuan baik di kantor desa, sampai kantor camat, dengan para pihak. Namun para pihak itu mangkir dari pada apa yang ditetapakan, akhirnya ini lapor ke Polres, dengan harapan agar pihak-pihak terkait bisa dimintai pertanggungjawabannya” kata Raymundus.
Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi merugikan hak-hak kliennya sebagai pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
“Oknum penyidik berinisial B-R, selalu tidak memberikan layanan maksimal sebagaimana di syaratkan dalam perkab Polri nomor 14 tahun 2011, dalam dalah hal ini bahwa polri atau oknum Ketika diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya harusnya professional dan bertanggung jawab’ ujarnya.
Raymundus menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terhadap penanganan perkara tersebut, pemalsuan surat sebagaimana seperti yang dimaksud Pasal 391 dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ini. Pihaknya akan melaporkan oknum penyidik yang menangani kasus itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Jika tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam Polda Kalbar dan juga ke Ombudsman karena ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric menyatakan telah mengambil langkah untuk mempercepat penanganan perkara Tersebut.
“Hari ini sudah saya perintahkan penyidik Dimas Barry ke Pinyuh untuk memeriksa terlapor. Kalau ada dokumen yang perlu dilengkapi nanti saya kabari pelapor. SP2HP juga nanti saya kirim,” ujar Iptu Eric melalui pesan WhatsApp, Rabu siang (24/6/2026).
Ia juga memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara ke depan akan disampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
“Kedepan setiap perkembangan laporan akan saya informasikan kepada pelapor maupun penasihat hukumnya,” tutupnya. (De)
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini










