Kejari Jaksel Terbitkan Izin Operasional PT MGN di Aset Sita
Daftar isi:
Inspirasikalbar, Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan izin sementara kepada PT Mukti Global Niaga (MGN) untuk tetap menjalankan kegiatan produksi di atas aset tanah dan bangunan yang berstatus sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemberian Izin untuk Tetap Melakukan Kegiatan Produksi yang di buat pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dokumen tersebut di tandatangani oleh Ajun Jaksa Zora Riz Nadya, selaku Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa eksekutor, bersama Direktur Utama PT Mukti Global Niaga, Joko Pitoyo, sebagai pihak pemohon.
Dalam berita acara di jelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan PT Mukti Global Niaga melalui beberapa surat, di antaranya surat permohonan tetap beraktivitas tertanggal 9 Oktober 2025, surat terkait upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi tertanggal 27 Oktober 2025, serta surat pernyataan Direktur Utama PT Mukti Global Niaga tertanggal 31 Oktober 2025.
Berdasarkan pertimbangan aspek peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan sita eksekusi, hak cessie, hak tanggungan, serta kepentingan sosial ekonomi masyarakat, Kejari Jakarta Selatan memberikan izin kepada PT Mukti Global Niaga untuk tetap menjalankan operasional perusahaan pada objek tanah dan bangunan yang berada di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Objek tersebut merupakan SHGB Nomor 3 atas nama PT Surya Borneo Indah (PT SBI) yang telah berada dalam status sita eksekusi.
Namun, izin tersebut bersifat sementara dan di sertai sejumlah persyaratan yang wajib di patuhi oleh PT Mukti Global Niaga. Di antaranya, perusahaan diwajibkan menjaga dan mempertahankan kondisi objek sita, tidak mengubah bentuk maupun fungsi aset, serta wajib menghentikan seluruh kegiatan produksi dan mengosongkan lokasi apabila jaksa eksekutor atau Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan proses lelang.
Selain itu, PT Mukti Global Niaga juga di larang mengalihkan, memindahtangankan, menjual, mengagunkan, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan maupun melakukan perbuatan hukum lain terhadap objek sita. Perusahaan juga menyatakan bersedia di tuntut secara hukum apabila melanggar ketentuan tersebut.
Dalam berita acara itu juga di sebutkan bahwa PT Mukti Global Niaga bersedia menyediakan dana pemeliharaan atas objek sita, serta sebagai pemegang cessie menyatakan bersedia melakukan negosiasi terkait pembagian hasil lelang apabila nantinya proses lelang di lakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perusahaan juga menyatakan akan mematuhi seluruh isi berita acara dan bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi pelanggaran.
Dokumen tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh Pupung Firmansyah dan Salesius Guntur, sebagai saksi.
Perkembangan Terbaru
Meski sempat memperoleh izin operasional sementara, kondisi di lapangan berubah beberapa bulan kemudian.
Berdasarkan Berita Acara Pengosongan dan Dikeluarkannya PT MGN bernomor 018/SBI/BA/KRY-KUD/IV/2026, para karyawan, KUD, dan petani menyatakan telah meminta PT MGN mengosongkan lokasi PKS PT Surya Borneo Indah dan melakukan pengeluaran perusahaan dari area pabrik pada 4 Maret 2026.
Dalam berita acara tersebut di sebutkan beberapa alasan, di antaranya dugaan PT MGN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan gaji sesuai kesepakatan, menghentikan kegiatan operasional tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pekerja dan pihak terkait, serta melakukan pemutusan hubungan kerja/PKWT secara sepihak pada 31 Januari 2026. Dokumen itu juga menyebut kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dokumen tersebut menyatakan pengosongan dilakukan oleh unsur karyawan, KUD, dan petani, serta dilampiri dokumentasi proses pengosongan dari lokasi PKS PT SBI.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








