Deforestasi di Kalbar 69 Ribu Hektare Per Tahun, Targetkan Penurunan emisi Tahun 2025 sebesar 60 persen

InsirasiKalbar, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., melaksanakan sesi wawancara daring bersama Under2 Coalition, yang berlangsung di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (9/10/2025).
Wawancara ini menjadi kesempatan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan kepada dunia internasional tentang komitmen, peluang, rencana, strategi, dampak, serta dukungan yang dibutuhkan dalam upaya menurunkan emisi karbon di wilayah Kalimantan Barat.
“Kalimantan Barat adalah provinsi terbesar ketiga di Indonesia dengan luas 147.037 kilometer persegi dan populasi sekitar 5,76 juta jiwa. Kami memiliki hutan seluas 5,5 juta hektar setara 1,3 kali luas Denmark yang menjadi bagian dari Heart of Borneo dan menyimpan sekitar 6,43 persen stok karbon hutan tropis Indonesia,” jelas Sekda.
Ia mengungkapkan, saat ini deforestasi di Kalbar mencapai sekitar 69 ribu hektare per tahun, menghasilkan emisi sebesar 22,1 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun. Sumber utama emisi berasal dari penggunaan lahan, seperti kebakaran hutan, pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan, dan ekspansi perkebunan.
“Tantangan terbesar kami di tahun 2025 adalah memastikan target penurunan emisi sebesar 60 persen dari deforestasi dan degradasi hutan bisa tercapai dan dipertahankan hingga 2030. Ancaman paling nyata yang kami hadapi adalah kebakaran hutan,” tegasnya.
Dalam wawancara tersebut, Sekda Kalbar menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerapkan pendekatan yurisdiksi dengan empat pilar utama untuk menekan emisi karbon, seperti Penguatan Strategi dan Regulasi, Kolaborasi Multipihak, Penegakan Hukum dan Akses Pendanaan.
“Kami terus mencari sumber pendanaan lain untuk mendukung perubahan paradigma menuju pembangunan berkelanjutan, termasuk memberikan insentif kepada masyarakat atas keberhasilan menjaga hutan dan lahan,” tambah Harisson.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan sejumlah regulasi pendukung, antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Area Berhutan dan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Penurunan Emisi.
Selain itu, Kalbar telah memperkuat arsitektur REDD+ dengan menyusun FREL, sistem MRV, dan Sistem Registri Subnasional (SRN PPI).
“Di lapangan, berbagai program juga telah dijalankan, seperti Penerapan perhutanan sosial seluas 700.000 hektare, Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Rehabilitasi kawasan hutan, Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, serta Program pendidikan lingkungan melalui sekolah Adiwiyata, di mana 12 sekolah telah meraih Adiwiyata Provinsi dan 3 sekolah mencapai tingkat nasional,” ungkapnya.
Disisi lain, Kalbar juga berhasil menurunkan emisi dibandingkan kondisi business as usual (BAU) dalam enam periode sejak 2012 hingga 2020, dan telah memenuhi target pengurangan emisi nasional pada periode 2019–2020.
“Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kami ingin memastikan pembangunan di Kalbar berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Kerja sama ini juga melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, hingga mitra internasional seperti GIZ dan mitra lokal Bentang Kalimantan Tangguh.
Mengenal Under2 Coalition adalah jaringan global yang beranggotakan lebih dari 270 pemerintah daerah dari 40 negara, mewakili lebih dari 1,75 miliar orang dan sekitar 50 persen ekonomi dunia. Koalisi ini berkomitmen untuk membatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2°C dan berupaya mencapai net zero emission pada tahun 2050.
Kalimantan Barat termasuk dalam provinsi yang menjadi anggota aktif Under2 Coalition, bersama sejumlah daerah di Indonesia yang memiliki komitmen kuat terhadap aksi iklim dan pembangunan rendah karbon. (Rls)