Puluhan Ribu Batang Kayu Dikubur Secara Massal oleh PT Mayawana Persada

Perusahaan HTI Kubur Batang Kayu

Berita, Daerah, Nasional257 Dilihat

InspirasiKalbar, Ketapang – Puluhan ribu batang balok kayu dari berbagai ukuran dan jenis ditemukan di kubur secara massal di wilayah Bagan Belian, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada (MP), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI).

Salah satu karyawan PT Kalimantan Inti Maju (KIM), yang bertindak sebagai kontraktor PT MP, mengungkapkan bahwa mereka hanya menjalankan perintah untuk melakukan pelebaran jalan dan memperluas areal tanam.

Namun, saat ditanya tentang alasan mengapa balok-balok kayu tersebut dikubur menggunakan ekskavator, karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan hanya memberikan jawaban singkat, “Seperti itulah perintah kerja dari PT MP kepada kami.”

Masyarakat sekitar, termasuk Supandy, warga Kampung Belinsak Desa Sekucing Labai, juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, lahan miliknya yang telah digarap dan ditanami oleh PT MP belum menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

“Saya minta agar PT MP mengembalikan lahan saya seperti semula. Cara mereka menyerobot dan baru membayar setelah protes bukanlah tindakan yang baik,” tegasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Temotius Tejo, warga Sekucing Labai lainnya. Ia menyayangkan tindakan PT MP yang merambah lahannya tanpa persetujuan, merusak tanaman karet dan buah-buahan miliknya.

Temotius juga menyoroti kayu-kayu yang telah dipasangi barcode, yang awalnya dijanjikan akan diberi fee sebesar Rp4.000 per meter kubik. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terpenuhi, dan kayu-kayu tersebut justru dikubur secara massal.

Pitrus Ajiu, perwakilan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), menilai tindakan PT MP terhadap masyarakat Simpang Hulu sebagai bentuk penindasan.

“Banyak masyarakat yang kecewa karena lahan dan tanam tumbuh mereka digarap tanpa ganti rugi. Ini merupakan contoh penindasan terang-terangan oleh perusahaan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Pitrus juga menambahkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat sekitar akan semakin menderita karena kehilangan tanah dan hutan yang dikuasai perusahaan.

Ia meminta dinas terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera memeriksa dan mengaudit kegiatan PT MP, serta menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Tim media berusaha menghubungi Kepala Desa Sekucing Labai melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait lahan warga dan pembayaran fee kayu, namun pesan tersebut dibaca tanpa ada tanggapan.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mengecek kondisi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Mayawana Persada belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *