Direktur PT Zelldenem Rayza Properti Jadi Korban Penggelapan

Di tipu karyawan Hingga Ratusan Juta, Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita, Hukum, Kriminal131 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Ashley Rayza, Direktur PT. Zelldenem Rayza Properti, yang berlokasi di Sintang, menjadi korban penipuan dan penggelapan karyawannya sendiri berinisial NE.

Modusnya memalsukan tanda tangan Direktur untuk melakukan perjanjian pengikatan jual beli, dan tidak menyetorkan uang konsumen. Akibatnya, perusahan yang bergerak dalam penjualan tanah kapling itu alami kerugian ratusan juta rupiah.

Direktur PT. Zelldenem Rayza Properti, Ashley Rayza mengatakan, pelaku merupakan Manager Perusahaan yang sudah bekerja lima tahun sejak 2019. Pelaku sendiri, di percaya melakukan penjualan tanah kavling Yunza, yang berlokasi di Jalan Mertiguna, Desa Mertiguna Sintang.

Namun, NE memanfaatkan kepercayaan dan jabatannya untuk melakukan penipuan. Saat Rayza lengah, ia berkuasa melakukan jual beli tanpa sepengetahuan kantor. Aksi tersebut kata Rayza di lakukan sejak 2023.

Modusnya dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli mengatasnamakan Direktur PT. Zelldenem Rayza Properti. Padahal, dalam dua tahun ini Direktur perusahaan tak pernah bertanda tangan. Namun, namanya di pakai pelaku untuk meraup keuntungan.

“Dia pakai nama saya, dia yang tanda tangan tanpa adanya kuasa dari saya. Adapula yang pakai nama pelaku, dan pelaku yang bertanda tangan di hadapan pembeli. Pembeli yang tidak mengerti hukum, menyetor tunai dan transfer ke rekening pelaku, dan mereka mempercayai semua kata-kata pelaku, ” kata Rayza.

Adapun pembayaran yang di lakukan konsumen, tidak melewati rekening kantor. Padahal, di kantor PT. Zelldenem Rayza Properti ada SOP yang mesti di lakukan. Salah satunya mengharuskan pembayaran hanya lewat rekening kantor dan tidak menerima pembayaran uang tunai.

“Jadi standing banner, papan informasi soal SOP transaksi juga di hilangkan pelaku. Sehingga orang langsung bayar ke pelaku,” ungkapnya.

Rayza menyebut, saat ini pelaku sudah di pecat. Pelaku pun sudah mengaku perbuatannya yang melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan. Pengakuan pelaku, di tuangkan dalam pernyataan. Dalam pernyataan itu, pelaku mengaku uang yang di gelapkan sebanyak Rp.213 juta rupiah dan berjanji mengembalikan. Pelaku sendiri, sudah mengembalikan Rp60, 5 juta. Namun, sampai saat ini, sisa dari kerugian perusahaan belum juga dikembalikan.

“Ketua di tanya, pelaku terus membohongi korban akan mengembalikan uang yang telah digelapkan dari hari ke hari dengan alasan sedang jual aset dan mengajukan pinjaman dan menceritakan perkembangannya yang ternyata bohong semua,” ungkapnya.

Pelaku Ingkar Janji

Akhirnya, pelaku berjanji, akan melakukan pembayaran pada 15 September 2024. Namun, tunggu punya tunggu, sampai saat ini NE tak kunjung membayar. Sementara
Rayza pun di kejar-kejar konsumen. Sejumlah konsumen datang ke kantornya marah-marah, beberapa orang mengancam. Ada yang menagih sertifikat, minta tunjukkan patok, hingga minta kembalian uang.

Pengakuan NE sendiri ada 42 kapling yang sudah di jual dari total 100 kapling lebih. Namun, Rayza memprediksi jumlahnya lebih dari itu yang sudah di jual. Sebab, di luar 42 tanah tersebut, ada beberapa pembeli yang sudah datang ke kantor meminta pertanggungjawaban.

Bahkan, Rayza juga mengaku percaya dan mengembalikan uang konsumen yang membatalkan pembelian. Nahasnya, setelah di cek, transaksi tersebut rupanya hanya dilakukan dengan NE.

“Karena saya percaya sama salah satu konsumen pekerjaannya polisi, saya bayar, beliau minta kembalikan uang. Setelah saya bayar, dan kita cek, ternyata juga tak ada bayar ke saya, jadi perjanjiannya ke pelaku, dan beliau bayar juga ke pelaku, tapi saya yang kembalikan uang,” ungkapnya.

Di samping itu, ia juga kini di pusingkan dengan bermunculan belasan rumah yang sudah di tanah kapling korban tanpa izin melanggar isi perjanjian. Namun, beberapa dari pemilik rumah tersebut mengaku sudah membayar ke pelaku.

Rayza mengaku, berdasarkan data dan info dari beberapa pembeli yang di tipu, kerugian dalam kasus ini di perkirakan sebesar Rp500-600 juta rupiah. Namun, selain tak menunjukkan etikad baik, sampai saat ini, NE juga tidak memberikan nomor handphone para konsumen dan data perusahaan yang telah di minta setiap hari sejak awal September 2024.

” Di pastikan kedepannya pembeli akan datang lagi tiba-tiba ke kantor saya nanti, marah-marah dan ada yang mengancam minta sertifikat atau minta kembalikan uang seperti kejadian dua minggu awal bulan kemarin. Saya mau hubungi orang yang di tipu membeli tanah tidak bisa karena tidak punya nomor telepon mereka, saya minta kepada pelaku namun tidak di beri,”ungkapnya.

Di tengah kondisi terlilit hutang, pelaku NE malah memiliki sejumlah aset, mulai dari rumah sarang burung walet, rumah di kampung, hingga melakukan renovasi rumah baru di Sintang dan memiliki barbershop.

Info terakhir dari pelaku kepada karyawan yang masih aktif bekerja, barbershop milik pelaku tersebut baru saja di jual, namun uangnya tidak di bayarkan kepada korban.

“Karena tak ada itikad baik, kita berencana membuat laporan polisi dalam waktu dekat. Kita berharap pelaku dapat di proses hukum,”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *