Menurut penuturan Edi, seorang warga Bunut Hulu, praktik ilegal ini menggunakan lanting jek di sepanjang sungai dan juga mesin sedot yang beroperasi di daratan sekitar aliran sungai. Ia memperkirakan jumlah alat tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut mencapai sekitar 30 set.
“Mesin-mesin itu melakukan pengerukan emas secara terang-terangan,” ungkap Edi pada Senin (20/5/2025). “Kami sangat khawatir dengan dampak lingkungannya.”
Lebih lanjut, Edi menyampaikan dugaan keterlibatan oknum dari pihak desa setempat dalam aktivitas PETI tersebut. “Ada indikasi oknum dari desa ikut bermain dalam pekerjaan ilegal ini,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut identitas maupun peran oknum yang di maksud.
Aktivitas PETI di Landau Apus ini di sebut Edi telah berlangsung cukup lama, menimbulkan keresahan di kalangan warga yang khawatir akan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai serta hutan di sekitarnya.
Ia pun mendesak pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang jelas melanggar hukum dan merugikan negara tersebut.
“Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai aktivitas ilegal ini terus di biarkan dan semakin merusak lingkungan kami,” pintanya dengan nada prihatin.
Praktik penambangan emas ilegal itu di duga terjadi di wilayah lain di Kecamatan Bunut Hulu, yakni di Desa Sungai Besar dan Desa Riam Piyang. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan PETI di wilayah tersebut memerlukan perhatian serius dan tindakan komprehensif dari pihak berwenang.