Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Gubernur Norsan Perjuangkan Kepastian Hukum Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Gubernur Norsan Perjuangkan Kepastian Hukum Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan menerima aspirasi Aliansi Kalbar Menggugat dan bersama DPRD

Inspirasikalbar, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan peserta aksi dari Aliansi Kalbar Menggugat di halaman Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan keberatan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aspirasi itu kemudian dibahas langsung bersama pemerintah daerah dan legislatif.

Setelah menerima penyampaian aspirasi, Norsan menyatakan pihak eksekutif dan legislatif sepakat meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

Menurut Norsan, pembahasan aturan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang mengatur keberadaan masyarakat tradisional dan kearifan lokal.

“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional,” ujar Norsan.

Ia menilai keberadaan aturan yang lebih tinggi harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan mengenai Perda perladangan. Karena itu, pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pencabutan aturan daerah.

Norsan juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPRD Kalbar sepakat memperhatikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang melakukan aktivitas perladangan untuk tanaman pangan seperti padi dan palawija.

“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan peladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija,” katanya.

Libatkan Masyarakat Adat

Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah, DPRD Kalbar dan masyarakat adat. Norsan menegaskan aspirasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah, ketentuan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat tradisional dalam menjalankan praktik perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/