Warga Dusun Nangka Jatuhkan Sanksi Adat Belah Nyawa ke PT SMS
InspirasiKalbar, Landak – Warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menjatuhkan sanksi adat kepada PT Satria Multi Sukses (SMS) pada Selasa, 23 Juni 2026. Sanksi tersebut muncul setelah masyarakat menilai perusahaan melecehkan adat setempat.
Persoalan bermula dari klaim pengelolaan lahan seluas 163 hektare oleh pihak perusahaan di wilayah Dusun Nangka. Warga menegaskan tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada PT SMS, termasuk area sekitar 136 hektare yang masuk dalam klaim kebun perusahaan.
Beberapa bulan sebelumnya, warga menutup akses jalan menuju lokasi sengketa. Mereka juga memasang pagar serta pamabang yang disertai ritual adat oleh tokoh adat setempat. Pamabang berfungsi sebagai tanda adat agar pihak perusahaan memberikan tanggapan melalui musyawarah.
Namun, pada 30 Maret 2026, pihak perusahaan membuka pamabang tersebut secara sepihak tanpa komunikasi dengan warga. Tindakan itu memicu reaksi masyarakat yang kemudian meminta penyelesaian melalui jalur adat.
Warga selanjutnya menemui Iloe selaku Timanggong Binua Samahung dan berkoordinasi dengan Ir. Adi Wijaya sebagai Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Nasional Kabupaten Landak, Forum Timanggong Kecamatan Sengah Temila, tokoh masyarakat Hermanto, serta sejumlah pihak lain.
Hasil musyawarah adat menetapkan PT SMS menerima sanksi adat berupa pelanggaran muka atas pembukaan pamabang secara sepihak. Sanksi tersebut mencakup 3 tahil, 10 amas, serta kewajiban adat berupa babi sebanyak empat ekor.
Iloe menegaskan bahwa sanksi tersebut fokus pada pelanggaran adat yang terjadi. “Kami menjatuhkan sanksi adat karena perusahaan membuka pamabang tanpa musyawarah. Proses ini hanya menyelesaikan pelanggaran adat itu, sementara persoalan lahan belum kami bahas dalam forum ini,” ujarnya.
Pelaksanaan sanksi berlangsung di sekitar lokasi sengketa, tepatnya di pondok milik Hermanto, mulai pukul 12.00 WIB. Warga Dusun Nangka, perwakilan perusahaan, serta unsur keamanan menghadiri prosesi tersebut.
Ritual adat mengiringi pelaksanaan sanksi sebagai bentuk penegakan hukum adat. Masyarakat berharap langkah tersebut membuka ruang penyelesaian lanjutan melalui dialog yang adil.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







