Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Pegawai BPS Kalbar Berinisial NBW Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Gaharu

Pegawai BPS Kalbar Berinisial NBW Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Gaharu

Foto : ilustrasi AI

inspirasiklabar.com Pontianak – Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat berinisial NBW dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VIII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 2 Agustus 2026. Pelapor, SO, mengaku mengalami kerugian Rp.80 juta lebih, setelah mengikuti investasi gaharu yang ditawarkan NBW.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada Juli 2025. Saat itu, korban bertemu NBW di sebuah coffee shop di Pontianak.

Dalam pertemuan tersebut, NBW menawarkan investasi gaharu dengan iming-iming keuntungan sebesar tujuh persen dari modal yang ditanamkan.

Korban kemudian mentransfer Rp100 juta pada 4 Juli 2025 ke rekening BCA atas nama NBW sebagai modal investasi. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2025, NBW kembali meminta tambahan modal sebesar Rp50 juta.

Korban memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer dana melalui rekening BRI atas nama NBW. Namun, setelah investasi berjalan beberapa bulan, Korban mulai mempertanyakan keuntungan yang dijanjikan.

Menurut laporan, keuntungan yang diterima tidak sesuai dengan penjelasan NBW sebelumnya. Santoso kemudian meminta penjelasan sekaligus meminta pengembalian seluruh modal yang telah diserahkan.

NBW disebut hanya mengembalikan Rp70 juta kepada korban. Sementara itu, masih terdapat dana yang belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

Korban juga mengaku kesulitan menghubungi NBW. Akibat kejadian tersebut, korban menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Atas kejadian itu, korban melaporkan NBW ke SPKT Polda Kalbar pada 2 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, NBW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Status NBW dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. (Red)

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/