KPH Sekadau Akan Cek Lahan PT Arvena Sepakat, Uji Dugaan Pelanggaran di Kawasan Hutan
InspirasiKalbar, Sekadau – UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sekadau mulai menangani persoalan lahan antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat di sejumlah desa Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Langkah itu bermula setelah masyarakat melalui Ormas Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau menyampaikan laporan yang memuat dugaan pemanfaatan lahan perkebunan secara serampangan serta indikasi penggunaan kawasan hutan.
Kepala UPT KPH Wilayah Sekadau, Sumarlin ZBU, memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan, masyarakat, Ormas Sabang Merah Borneo, jajaran KPH, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau, Rabu (1/7/2026).
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaksanakan pemetaan titik koordinat pada pekan depan. Tim akan melibatkan masyarakat pemilik lahan, PT Arvena Sepakat, UPT KPH Wilayah Sekadau, Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau, serta Ormas Sabang Merah Borneo.
Pemetaan itu bertujuan memastikan posisi lahan yang menjadi sengketa sekaligus menguji dugaan penggunaan kawasan hutan.
Ketua Harian Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi, mengapresiasi respons cepat UPT KPH Wilayah Sekadau yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat koordinasi. Namun, ia menyayangkan sejumlah instansi hanya mengirim staf dan tidak menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami berterima kasih karena KPH langsung merespons laporan masyarakat. Namun, kami berharap setiap instansi menghadirkan pimpinan atau pejabat yang berwenang agar proses penyelesaian persoalan berjalan lebih efektif,” ujar Marselus.
Ia juga menyoroti kasus ini sudah laam terjadi. Ada sekitar 500 hektar sawit diduga masuk dalam Kawasan, namun sampai saat ini masih dikuasai oleh Perusahaan. Ia pun meminta pemerintah menindak tegas jika hal ini terbukti melanggar.
Kepala UPT KPH Wilayah Sekadau, Sumarlin ZBU, menegaskan pemetaan lapangan akan menjadi dasar untuk memperjelas dugaan perambahan kawasan hutan. Menurutnya, KPH akan menempuh langkah sesuai ketentuan apabila tim menemukan pelanggaran.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran kawasan hutan, kami akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Tim Penertiban Kawasan Hutan. Kami juga tetap menjaga independensi dalam setiap tahapan penanganan,” kata Sumarlin.
Persoalan lahan antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat telah berlangsung cukup lama. Hasil pemetaan lapangan pekan depan akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang masyarakat laporkan.
Sebelumnya pada 11 Juni 2026, Tim Pemkab Sekadau juga sudah melakukan Verifikasi lapangan terhadap aduan masyarakat. Di lapangan petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari sawit di tanam di sepadan sungai, penelantaran lahan warga, rumah adat dayak masuk IUP, pemukiman masuk peta hingga adanya dugaan penanaman sawit di luar IUP hingga adanya GRTT dua kali di Desa Sebabas tanpa Plasma.
Namun setelah Verifikasi tersebut, masyarakat masih menunggu pemanggilan resmi dari Pemkab Sekadau untuk memaparkan hasil Verifikasi lapangan itu agar disampaikan secara resmi dan formal sebagaimana Lembaga pemerintahan.
Masyarakat memastikan jika pemerintah dan Perusahaan tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada, sejumlah maslaah alinnya yang ada di perusahan Perkebunan tersebut akan di bongkar satu per satu ke publik dan aparat penegak hukum dari daerah hingga pusat.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









