Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA Jadi Tersangka Utama

Tambang Timah Ilegal

InspirasiKalbar, Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, di ketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Gudang Rahasia Beroperasi Sejak 2023

Menurut Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan digunakan untuk mengolah serta memurnikan pasir timah menjadi balok timah sebelum dijual tanpa izin.

“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kombes Pol. Donny dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud melakukan penggerebekan di lokasi. Polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta sejumlah pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Dari delapan orang yang diamankan di lokasi, polisi menetapkan dua tersangka utama, yaitu:

  1. MJ – Warga negara asing yang berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
  2. AF – Warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena mereka bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang di berikan oleh tersangka MJ.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 dengan lima kali produksi. Bahkan, empat kali pengiriman balok timah di lakukan ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika di hitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Diduga Terhubung dengan Jaringan Lebih Besar

Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud masih terus mendalami jaringan perdagangan timah ilegal ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Kombes Pol. Donny.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal yang baru-baru ini di temukan di Bangka Belitung.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *