Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA Jadi Tersangka Utama

Tambang Timah Ilegal

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto/Humas)

InspirasiKalbar, Jakarta -Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik tambang ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita ratusan balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta Hasil penyelidikan, barang tersebut ternyata dialihkan ke gudang tertutup di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Gudang Ilegal Beroperasi Sejak 2023

Gudang itu telah beroperasi sejak 2023 dan di gunakan untuk mengolah pasir timah jadi balok timah.

Barang hasil produksi kemudian di jual tanpa izin resmi kepada pembeli dalam maupun luar negeri. “Gudang ini aktif sejak 2023, memproduksi balok timah ilegal,” kata Kombes Pol. Donny Charles Go, Selasa (6/2).

Penggerebekan dan Barang Bukti

Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim Ditpolairud gabungan menggerebek gudang ilegal tersebut. Polisi menemukan alat produksi, balok timah siap jual, dan para pekerja sedang melebur pasir timah.

Di sita 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples pasir timah, dan alat pengukur logam. Barang bukti lain berupa cetakan timah, CCTV, surat jalan, dan tiga unit ponsel para tersangka.

WNA dan Direktur CV Jadi Tersangka

Dari delapan orang di amankan, dua di tetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pertambangan ilegal ini. MJ, warga asing, berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama produksi balok timah.

AF, warga Indonesia, menjabat direktur CV. Galena Alam Raya Utama, menaungi aktivitas ilegal tersebut. Tujuh pekerja lainnya hanya sebagai saksi, menerima gaji Rp5 juta dari tersangka MJ setiap bulan.

Di duga Terhubung Jaringan Lebih Besar

Penyelidikan menunjukkan aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2023 dengan lima kali produksi timah. Empat pengiriman balok timah di duga di lakukan ke Korea Selatan secara ilegal melalui jalur tertentu.

“Kerugian negara akibat lima produksi ini mencapai Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny.

Polisi menyatakan kasus ini di duga terhubung jaringan besar perdagangan timah ilegal nasional. Identitas pengirim pasir timah asal Bangka Belitung telah di kantongi, pelaku lain dalam pengejaran polisi.

Polisi menduga masih banyak jaringan lain terlibat dalam bisnis timah ilegal ini. Kasus ini kemungkinan terkait dengan temuan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung sebelumnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka di jerat Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU Minerba. Juga di kenakan Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. “Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *