13 Warga Jepang Perpanjang Izin Tinggal untuk Jalankan Misi Bantuan Bencana
Inspirasikalbar,PONTIANAK — Sebanyak 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief mendapat perpanjangan izin tinggal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Perpanjangan diberikan melalui Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada Kamis, 24 September 2026. Izin tersebut diberikan karena masa tinggal sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari telah berakhir.
Tim bantuan bencana Jepang itu masih menjalankan tugas di Indonesia sehingga belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal sebelumnya.
Permohonan ITKT diajukan berdasarkan surat resmi Badan Logistik Pertahanan. Setelah melalui proses pemeriksaan, seluruh anggota tim dinyatakan memenuhi persyaratan dan masing-masing memperoleh izin tinggal selama 30 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan setiap permohonan izin tinggal tetap diproses sesuai ketentuan keimigrasian, termasuk permohonan yang bersifat mendesak.
“Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujar Sam.
Proses pelayanan meliputi perekaman biometrik, pemeriksaan data, serta verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.
ITKT merupakan fasilitas keimigrasian bagi warga negara asing yang belum dapat meninggalkan Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal karena kondisi atau kepentingan tertentu yang masih berlangsung.
Dengan pemberian izin tersebut, keberadaan 13 warga Jepang tetap memiliki dasar hukum keimigrasian selama menjalankan misi bantuan bencana di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan pelayanan terhadap warga negara asing dilakukan dengan mengutamakan kepastian hukum, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







