Kuasa Hukum Yayasan Mujahidin Keberatan Pemeriksaan Fisik Gedung oleh JPU
InspirasiKalbar, Pontianak – Pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (24/9/2026), berlangsung tegang. Adu argumen terjadi antara Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Herman Hofi Munawar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Persoalan mencuat saat pihak yayasan mempertanyakan dasar dan prosedur pemeriksaan fisik bangunan yang berlangsung ketika perkara terkait masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pihak yayasan juga mempertanyakan pemeriksaan yang berlangsung di luar persidangan, terlebih saat siswa tengah menjalani ulangan atau ujian.
Herman Hofi Munawar menyatakan keberatan atas pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara seharusnya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk keterlibatan Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami minta surat dari pengadilannya langsung. Jangan jadi ribut. Kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?” tegas Herman dalam rekaman pernyataannya di lokasi.
Pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak menyebut pemberitahuan mengenai pemeriksaan tidak mereka terima dalam bentuk surat fisik dari pengadilan. Pihak yayasan mengaku menerima dokumen dalam format PDF melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan saat tim JPU datang untuk melakukan pemeriksaan fisik gedung.
Herman juga mempertanyakan pemeriksaan ulang terhadap bangunan yang menjadi objek perkara dugaan terkait dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang saat ini tengah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Selain itu, Herman mempersoalkan kehadiran ahli dari Manado, Hendri Palar, dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap objek bangunan sebelumnya sudah pernah dilakukan dan berbagai hasil pemeriksaan serta dokumentasi telah tersedia.
“Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli, saya cari masalahnya. Apalagi masalahnya, ini datang ahli sendiri,” ujarnya.
Herman menegaskan keberatan pihak yayasan bukan semata-mata terhadap pemeriksaan fisik bangunan, tetapi menyangkut prosedur pemeriksaan terhadap objek yang sedang menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
“Kami menyetujui. Yang dilakukan oleh jaksa. Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan. Ini sudah bukan lagi proses penyidikan,” katanya.
Ia kemudian meminta pemeriksaan dihentikan hingga terdapat kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemeriksaan terhadap objek perkara tersebut.
“Ini objek perkara. Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Terus terang, kami protes di sini. Kami keberatan dengan ini,” tegas Herman.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









