14 Tahun Jadi Dirut PT MKP, Abi Maulana Pertanyakan Keraguan atas Jabatannya
Inspirasikalbar, Jakarta — Abi Maulana mempertanyakan munculnya persoalan mengenai posisi dirinya sebagai Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP). Ia menyebut telah mendirikan dan menjalankan perusahaan selama sekitar 14 tahun sejak perusahaan berdiri dan selama periode itu menandatangani berbagai kontrak bisnis perusahaan.
Abi mengatakan, perjalanan panjang PT MKP semestinya menjadi bagian yang di periksa ketika muncul tudingan mengenai keabsahan posisinya sebagai Direktur Utama.
“*Perusahaan ini sudah berdiri sekitar 14 tahun. Selama itu saya menjalankan jabatan sebagai Direktur Utama dan menandatangani puluhan bahkan ratusan kontrak yang sah atas nama perusahaan,*” ujar Abi Maulana.
Menurut Abi, aktivitas tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan. Ia pun mempertanyakan mengapa status jabatannya baru dipersoalkan ketika dirinya terseret dalam perkara tenggelamnya kapal pengangkut CPO.
“Saya tidak habis pikir, selama bertahun-tahun jabatan ini berjalan dan kontrak-kontrak perusahaan juga berjalan. Kenapa sekarang posisi saya sebagai Direktur Utama dipersoalkan?” katanya. Senin(14/9/2026).
Namun, ia menolak jika persoalan jabatan tersebut dijadikan dasar untuk menggeser perhatian dari substansi perkara hilang CPO dan bahkan tenggelamnya kapal tongkang pada tanggal 23 Desember tahun 2022 silam
Menurut Abi, ada sejumlah pertanyaan yang justru harus dijawab dalam perkara tersebut.hitam putih harus jelas Di antaranya mengenai siapa yang mengambil CPO dari PT MKP, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan, siapa pemilik kapal, serta bagaimana muatan tersebut akhirnya hilang setelah kapal tenggelam dan yang tidak kalah penting adalah siapa sebenarnya pihak yang di rugikan dan siapa siapa pihak yang mendapat keuntungan kesemuanya harus jelas.
“Kalau masalahnya jabatan saya, dokumennya jelas dan bisa diperiksa. Tapi jangan sampai persoalan jabatan membuat pertanyaan utama soal CPO yang hilang justru tidak dibongkar,” ujar Abi.
Abi sebelumnya juga menyampaikan dugaan bahwa sebelum kapal tenggelam terdapat kemungkinan pemindahan CPO atau ship to ship. Ia menduga kapal kemudian sengaja ditenggelamkan untuk menghilangkan jejak.
Dugaan tersebut belum merupakan fakta yang terbukti dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyidikan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, Abi meminta proses hukum tidak berhenti pada persoalan administratif atau status jabatan, tetapi juga menguji seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kapal tenggelam dan CPO tidak lagi ditemukan.
“Saya tidak takut diperiksa. Saya hanya ingin perkara ini dibuka semuanya secara utuh tidak sepotong potong. Tetapi kalau ada pihak lain yang diduga menghilangkan CPO, itu juga harus diungkap,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








