Inspirasi Kalbar
Beranda Berita Panduan HR: Cara Melakukan PHK yang Benar, Legal dan Manusiawi

Panduan HR: Cara Melakukan PHK yang Benar, Legal dan Manusiawi

InspirasiKalbar, Bisnis – Memutus hubungan kerja atau Pemecatan dengan karyawan adalah salah satu tugas tersulit bagi manajemen maupun tim Human Resources (HR). Bagaimanapun alasannya, baik karena efisiensi bisnis, restrukturisasi, maupun masalah performa. keputusan ini membawa dampak besar bagi kehidupan seseorang.
Jika proses pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan secara serampangan, perusahaan tidak hanya berisiko menghadapi sengketa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi juga bisa merusak reputasi employer branding perusahaan di mata publik.
Lantas, bagaimana cara melakukan PHK yang benar, sah secara hukum, namun tetap menjaga martabat karyawan? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Pastikan Alasan PHK Sah dan Memiliki Bukti Kuat
Perusahaan tidak boleh memecat karyawan secara sepihak tanpa alasan yang valid. Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa alasan yang dinilai sah untuk melakukan PHK, di antaranya:
Perusahaan melakukan efisiensi atau mengalami kerugian.
Karyawan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) dan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara bertahap.
Karyawan melakukan pelanggaran berat (tindak pidana, penggelapan, atau kekerasan) yang buktinya konkret.
Tips HR: Pastikan Anda memiliki dokumentasi yang lengkap, mulai dari penilaian kinerja (KPI), catatan absensi, hingga salinan fisik Surat Peringatan yang telah ditandatangani.
2. Berikan Surat Pemberitahuan Resmi (Bukan Lewat Chat!)
Jangan pernah menyampaikan keputusan PHK melalui pesan singkat WhatsApp, email massal, atau telepon mendadak.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan wajib memberikan Surat Pemberitahuan PHK secara tertulis dan resmi. Surat ini wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif, atau 7 hari kerja jika karyawan masih dalam masa percobaan (probation).
Di dalam surat tersebut harus tertera dengan jelas alasan pemutusan hubungan kerja serta rincian hak-hak yang akan mereka terima nantinya.
3. Lakukan Pertemuan Tatap Muka di Ruang Tertutup
Etika adalah segalanya saat menyampaikan berita buruk. Jadwalkan pertemuan khusus yang bersifat privat antara perwakilan HR, atasan langsung (user), dan karyawan yang bersangkutan.
Pilih Ruang Tertutup: Lakukan pertemuan di ruangan yang tidak terlihat atau terdengar oleh karyawan lain untuk menjaga privasi mereka.
Sampaikan dengan Jelas dan Jujur: Hindari berbasa-basi terlalu lama. Jelaskan keputusan manajemen secara padat, empati, namun tetap tegas tanpa membuka ruang negosiasi ulang jika keputusan sudah final.
Hadirkan Saksi: Pastikan minimal ada dua orang perwakilan manajemen di dalam ruangan sebagai saksi dan pencatat notulen guna menghindari risiko klaim sepihak di kemudian hari.
4. Jalankan Prosedur Bipartit Jika Terjadi Penolakan
Setelah menerima surat pemberitahuan, karyawan memiliki hak untuk menolak atau menerima keputusan tersebut.
Jika Menerima: Karyawan menandatangani surat persetujuan, lalu proses administrasi bisa langsung diselesaikan.
Jika Menolak: Karyawan harus mengajukan surat penolakan resmi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Apabila terjadi penolakan, perusahaan wajib menggelar perundingan bipartit (musyawarah dua belah pihak) untuk mencari jalan keluar. Jika bipartit gagal, barulah masalah ini dibawa ke Disnaker setempat untuk proses mediasi tripartit.
5. Hitung Hak Kompensasi dan Pesangon Secara Transparan
Salah satu pemicu utama sengketa PHK adalah ketidaksesuaian nilai pesangon. Berdasarkan UU Cipta Kerja, komponen hak karyawan yang terkena PHK meliputi:
Uang Pesangon (UP): Besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan (maksimal 9 bulan upah).
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun.
Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi sisa cuti tahunan yang belum gugur serta biaya ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat asal saat diterima bekerja.
Nilai akhir pesangon bisa memiliki faktor pengali (misalnya 0,5 kali atau 1 kali pesangon) tergantung pada alasan spesifik PHK tersebut. Hitung bagian ini secara transparan dan berikan slip rinciannya kepada karyawan.
Melakukan PHK bukan sekadar memotong kontrak kerja dan memberikan uang kompensasi. Proses ini adalah cerminan dari profesionalisme dan nilai kemanusiaan yang dianut oleh sebuah perusahaan. Dengan mengikuti jalur hukum yang sah dan menyampaikan keputusan dengan cara yang penuh respek, Anda tidak hanya melindungi perusahaan dari jerat hukum tetapi juga membantu karyawan transisi ke fase hidup berikutnya dengan kepala tegak. (Rida Ulkibria)

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
https://mancingjitu.com/