Dugaan Praktik Penyelewengan Jasa Layanan di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang

Keterangan Foto: RSUD dr. Agoesjam Ketapang yang berada di Jln. DI Panjaitan Kabupaten Ketapang Kalbar.
Inspirasikalbar, Ketapang – Sejumlah pegawai RSUD dr. Agoesdjam Ketapang mengungkap dugaan penyelewengan pembagian jasa layanan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 57 Tahun 2021. Mereka meminta manajemen rumah sakit mengikuti aturan demi keadilan bagi seluruh tenaga medis.
Dugaan ketidakadilan dalam pembagian jasa layanan umum dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlangsung selama bertahun-tahun. Seorang pegawai menyebut penyimpangan terbesar terjadi pada pembagian jasa layanan JKN yang tidak transparan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan sesuai aturan. Hingga kini, sistem pembagian dana JKN tidak pernah jelas,” ujarnya.
Keluhan tenaga medis terkait ketidakseimbangan pembagian jasa layanan sudah lama terjadi. Namun, hanya sedikit yang berani bersuara karena takut dimutasi, di tekan, atau kontraknya di putus.
“Kami khawatir jika menuntut hak, justru malah dimutasi, di tekan, atau kontrak di putus. Itu sebabnya banyak pegawai memilih diam,” kata sumber lain.
Kecurigaan semakin kuat karena poin mengenai pembagian jasa dalam Perbup Ketapang Nomor 57 Tahun 2021 tidak di masukkan dalam Peraturan Direktur RSUD. Padahal, aturan tersebut mengatur perubahan indeks dan perhitungan remunerasi jasa layanan.
Plt. Direktur RSUD dr. Agoesdjam, Prajuneka, menyatakan pembagian jasa pelayanan berbeda bagi setiap pegawai. Menurutnya, ada sistem persentase, indeks, dan metode lainnya.
“Jasa pelayanan berbeda setiap pegawai. Ada yang menggunakan persentase, ada yang memakai indeks, dan lain sebagainya,” ujar Prajuneka melalui pesan singkat.
Namun, pihak rumah sakit tidak berani membuka secara rinci skema pembagian jasa layanan bagi pasien umum dan BPJS. Ketika wartawan meminta pertemuan dengan Kasubbag Keuangan untuk klarifikasi, permintaan itu tidak dipenuhi.
Hingga kini, bagian keuangan RSUD belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan pegawai. Para tenaga medis berharap ada transparansi dalam pengelolaan jasa layanan serta penerapan aturan yang lebih adil.