InspirasiKalbar, Pontianak- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini dugaan kasus korupsi terkait dengan pengadaan Kapal Feri kapal penyebrangan pemumpang di Kapuas Hulu tahun 2019,” Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Muhammad Yusuf Dalam konferensi persnya. Kamis(30/11/2024).
Pihaknya sudah menetapkan setidaknya 6 tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu tersebut.
“Kita tingkatkan ke penyidikan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: PRINT – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023,” Kata Kajati Kalbar.
Masing – masing tersangka berinisial SD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian BP, AJ, MA yang merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Serta TK, Direktur CV. Rindi yang merupakan penyedia barang atau jasa dan AN yang merupakan pelaksana pekerjaan pengadaan atau jasa.
“Total Kerugian Negara saat ini senilai Rp 1.787.577.500, dari total APBN 2,5 milyar rupiah,” ujarnya.
Kajati Kalbar menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Kalbar, yaitu surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia (Direktur CV RINDI).
Akan tetapi CV tersebut mengalihkan pekerjaannya dan diperoleh fakta Kapal yang seharusnya pengadaan Tahun 2019, kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014.
“Dalam kenyataannya kapal fery tersebut merupakan kapal bekas,” pungkas Kajati.(Red)