Eks Dirjen Perkeretaapian Di Tangkap Satgas SIRI

Pelaku diamankan Terkait Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Berita, Hukum64 Dilihat

Inspirasikalbar, Jakarta-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB,

PB, terjerat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Utara dan Aceh.

Kasus ini terkait proyek bernilai Rp1,3 triliun yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, dengan pendanaan bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pengamanan terhadap PB di lakukan pada Minggu (3/11) sekitar pukul 12.55 WIB di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara besar,” ujar Harli.

Dalam proses penyelidikan, di ketahui PB menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Nur Setiawan Sidik, untuk membagi proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket pekerjaan.

Lebih lanjut, PB di duga mengatur agar delapan perusahaan tertentu memenangkan tender tersebut. Ketua Pokja Pengadaan, Rieki Meidi Yuwana, pun turut di tuduh mengatur proses tender tanpa dokumen teknis yang memadai.

Penyidikan juga menemukan pembangunan proyek ini di lakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study) serta tanpa dokumen penetapan trase (jalur) dari Menteri Perhubungan.

Akibatnya, jalan kereta api tersebut mengalami penurunan daya dukung tanah, membuat proyek senilai triliunan rupiah ini tidak dapat difungsikan atau mengalami “total loss”.

Lebih jauh, PB di duga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan, dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Akibat perbuatan ini, negara di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,157 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak pelaku hingga tuntas,” lanjut Harli Siregar.

Atas perbuatannya, PB kini resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *