Barisan Pemuda Melayu Soroti Penanganan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar dan Navigasi

BPM Soroti Kasus Tipikor

Berita, Hukum, Nasional147 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Barisan Pemuda Melayu (BPM) menggelar aksi di depan Kantor Kejati Kalbar , di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pada aksi tersebut, BPM membawa sejumlah poster bertuliskan ‘’Berani Korupsi Berani Mati, Tempat Koruptor di Penjara Bukan di Sekolah’’ Korupsi Itu Seperti Pacaran, Menikmati Yang Bukan Haknya’’.

Dari pantauan dilapangan, massa yang tergabung pada Barisan Pemuda Melayu (BPM) juga membawa keranda mati dengan mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polsek Selatan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi sekaligus Sekretaris Barisan Pemuda Melayu Kota Pontianak, Arief Pratama, mengatakan bahwa pihaknya meminta Kejati Kalbar untuk menyelesaikan proses hukum kasus-kasus korupsi dengan tegas dan transparan.

“Terdapat dua kasus utama yang kami soroti dalam aksi ini, yaitu kasus korupsi Navigasi dan kasus korupsi Bank Kalbar yang merugikan negara sekitar Rp68 miliar terkait pengadaan tanah. Kami Juga menuntut Kejati Kalbar untuk segera menuntaskan penanganannya,”kata Arief Pratama.

Selain menuntut penuntasan kasus, BPM juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa tebang pilih. Mereka menilai penanganan kasus korupsi oleh Kejati Kalbar masih lemah dan belum memadai.

“Kami tadi juga sempat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kami berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu,”sambungnya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa dari BPM diterima oleh Kajati Edyward Kaban dan Wakajati, Subeno untuk berdialog. Kajati memastikan kasus yang disuarakan menjati atensi khusus.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Kalbar Edyward Kaban mengatakan, telah melakukan penyidikan terhadap 5 perkara pada kasus dugaan korupsi.

‘’Pada periode Januari hingga Juli 2024, Kejati Kalbar telah menangani Tindak Pidana Khusus sebanyak 7 perkara dan sudah masuk ke tahap penyidikan 5 perkara,’’jelas Edyward Kaban kepada sejumlah media.

Kejati Kalbar mengatakan, lima kasus tindak pidana khusus yang yang sudah ke tahap penyidikan, adalah bantuan dana hibah Pemkab Sintang terhadap gereja GKE Perta Sintang tahun 2017.

Kemudian dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.

‘’Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Perkembangan Pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023. Dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi pada Bank Pembangunan Daerah (Bank Kalbar) di Jalan Ahmad Yani, Jalan Paris I, Kota Pontianak Tahun 2015,’’tambahnya.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

‘’Lima perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini masih dalam proses,’’pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *