Inspirasi Kalbar
Beranda Hukum Gugat Presiden ke Pengadilan, Memangnya Bisa? Mengenal Mekanisme Class Action

Gugat Presiden ke Pengadilan, Memangnya Bisa? Mengenal Mekanisme Class Action

InspirasiKalbar, Hukum – Baru-baru ini, ruang publik dihebohkan oleh langkah berani sekelompok masyarakat sipil di Kalimantan Barat. Di tengah kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian pekat, kelompok advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Nafas Kalbar resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN pada Kamis, 17 September 2026. Pemerintah dinilai lambat dan lalai dalam memitigasi bencana tahunan yang merugikan kesehatan serta ekonomi warga.

Melihat kabar ini, muncul pertanyaan mendasar di benak kita, Memangnya bisa seorang rakyat biasa menggugat pemimpin tertinggi negara ke jalur hukum? Apakah seorang presiden tidak memiliki kekebalan hukum? Yuk, kita bedah bersama aturan mainnya!

Jawaban singkatnya adalah BISA. Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya, tidak ada satu pun individu yang posisinya berada di atas hukum, termasuk seorang kepala negara.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami: gugatan yang dilayangkan kepada presiden dalam kasus seperti Karhutla ini bukanlah gugatan personal (pribadi) kepada sosok Prabowo Subianto.

Dalam hukum administrasi dan perdata, jika penguasa atau pemerintah dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya sehingga merugikan masyarakat, warga negara berhak menuntut melalui jalur hukum. Istilah hukumnya disebut Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. 

Mengenal “Class Action”: Senjata Hukum Rakyat Banyak

Untuk menggugat kebijakan atau kelalaian pemerintah yang berdampak masif, masyarakat biasanya menggunakan mekanisme hukum yang disebut dengan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok).

Menurut panduan hukum dari Hukumonline, class action adalah suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau beberapa orang perwakilan kelompok, untuk kepentingan diri mereka sendiri sekaligus mewakili ratusan, ribuan, atau bahkan jutaan orang lain yang mengalami kesamaan nasib dan kerugian yang sama.
Dalam kasus Karhutla di Kalimantan Barat, para penggugat mewakili seluruh masyarakat Kalbar yang hak-hak dasarnya terenggut: hak untuk menghirup udara bersih, anak-anak yang terganggu sekolahnya karena kabut asap, hingga pelaku usaha yang merugi akibat kelumpuhan transportasi.

Apa Bedanya dengan Citizen Lawsuit?

Mungkin Anda juga pernah mendengar istilah Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara). Agar tidak tertukar, berikut perbedaan mendasarnya yang diulas oleh SIP Law Firm:

  • Citizen Lawsuit: Setiap warga negara bisa menggugat pemerintah atas kelalaian memenuhi hak publik, tanpa harus membuktikan bahwa dirinya mengalami kerugian materiil secara langsung.
  • Class Action: Perwakilan kelompok yang menggugat wajib membuktikan adanya kerugian nyata (baik materiil maupun immateriil) yang dialami oleh kelompok masyarakat yang diwakilinya.

Sejarah Mencatat: Presiden RI Sudah Sering Digugat

Langkah hukum warga Kalimantan Barat ini sebenarnya bukan hal baru. Sejarah peradilan di Indonesia mencatat beberapa momen epik di mana rakyat berhasil “menundukkan” pemerintahannya sendiri di meja hijau:

  • Kasus Polusi Udara Jakarta (2019-2021): Sejumlah warga Jakarta menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur DKI Jakarta karena kualitas udara yang buruk. Hasilnya? Pengadilan memenangkan gugatan warga negara tersebut.
  • Kasus Karhutla Kalimantan Tengah (2016): Pasca-kebakaran hutan hebat tahun 2015, warga Kalteng mengajukan gugatan citizen lawsuit. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi pemerintah dan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan kebakaran hutan.

Jika Rakyat Menang, Apakah Presiden Dipenjara?

Tentu saja tidak. Karena ini berada di ranah hukum perdata dan administrasi, tujuan utama dari gugatan class action terhadap pemimpin negara bukanlah hukuman kurungan penjara.
Goal atau hasil akhir yang diincar oleh masyarakat biasanya berupa hukuman bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan konkret.

Melalui ketukan palu hakim, presiden dan jajarannya bisa dipaksa secara hukum untuk menerbitkan regulasi baru, membangun infrastruktur kesehatan khusus (seperti rumah sakit paru), memperketat sanksi bagi korporasi pembakar lahan, atau membenahi sistem mitigasi bencana agar kasus serupa tidak berulang di masa depan.

Menggugat presiden ke pengadilan bukanlah tindakan makar atau pembangkangan, melainkan sebuah tanda bahwa demokrasi dan hukum di sebuah negara berjalan dengan sehat. Mekanisme class action memberikan ruang legal bagi rakyat kecil untuk menuntut hak-hak dasarnya yang terabaikan oleh kebijakan penguasa.

Kasus gugatan Karhutla di Kalbar menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang memimpin, bahwa kekuasaan tertinggi di republik ini tetap berada di tangan rakyat, dan udara bersih bukanlah sebuah hadiah, melainkan hak mutlak yang wajib dilindungi oleh negara. (Rida Ulkibria)

Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!

Klik Disini
Bagikan:

Iklan

// Tells WordPress to load the WordPress theme and inpput it.
mancingjitu slot thailand slot thailand