Ketua DAD Nilai Putusan Banding Pulihkan Nama Paulus Andy
Inspirasikalbar, Pontianak – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menyatakan putusan bebas yang diterima Paulus Andy Mursalim (PAM) pada tingkat banding dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar menjadi momentum penting bagi tegaknya kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Menurut Yohanes, putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati seluruh pihak sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Sebagai masyarakat Kalimantan Barat, kami menghormati putusan pengadilan. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum untuk memulihkan nama baik Saudara Paulus Andy Mursalim,” ujar Yohanes Nenes, Selasa (30/6).
Ia menilai, sejak awal proses hukum berjalan, Paulus Andy Mursalim tetap memperoleh simpati dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat di Kalimantan Barat. Dukungan itu, menurutnya, tidak terlepas dari rekam jejak sosial serta kedekatan Paulus dengan masyarakat yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Beliau dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan masyarakat dan memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan warga. Banyak masyarakat yang merasakan langsung kontribusi beliau, baik sebelum maupun saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Yohanes menambahkan, selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Andy Mursalim dinilai aktif menyerap aspirasi masyarakat serta memperjuangkan berbagai kebutuhan pembangunan di daerah. Kedekatan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dukungan masyarakat tetap mengalir selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian masyarakat beranggapan Paulus Andy Mursalim tidak semestinya terseret dalam perkara tersebut. Meski demikian, Yohanes menegaskan seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan putusan pengadilan harus dihormati sebagai keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Putusan pengadilan tentu harus menjadi rujukan bagi semua pihak, dan kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dengan adanya putusan bebas di tingkat banding, Yohanes mengatakan masyarakat kini berharap Paulus Andy Mursalim dapat kembali fokus menjalankan pengabdiannya sebagai wakil rakyat serta melanjutkan kontribusi bagi pembangunan Kalimantan Barat.
“Harapan masyarakat cukup besar agar beliau dapat kembali berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan melanjutkan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yohanes mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi terjebak dalam perdebatan yang berpotensi memecah persatuan. Ia berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
“Kita berharap seluruh pihak dapat menerima putusan ini dengan bijaksana dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








