Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Melawi Tidak Terpenuhi Unsur

Kapolres Melawi : Haji Sa’id Faisal tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kebun tersebut

Berita, Kriminal248 Dilihat

Insipirasikalbar, Melawi. – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i,  klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sempat viral di beberapa media.

Awalnya di laporkan oleh Haji Sa’id Faisal bin Seth Abdullah pada bulan Januari 2023, terkait dugaan pencurian tandan buah segar di Desa Junjung Permai, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Syafi’i menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada, tidak di temukan bukti kuat untuk mendukung tuduhan pencurian yang di laporkan.

“Pemilik kebun sawit yang menjadi objek perkara adalah saudara Mat Diyah, suami dari terlapor, saudari Rini. Sementara itu, Haji Sa’id Faisal tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kebun tersebut, baik berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun surat keterangan tanah (SKT),” ujar Syafi’i, Kamis Malam(1/8/2024), di Pontianak.

Dalam penyelidikan, pelapor menolak memberikan keterangan resmi dan hanya menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan ketidaksediaannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, saudari Rini, sebagai terlapor, telah memberikan keterangan dan sejumlah dokumen pendukung.

Syafi’i menambahkan bahwa unsur-unsur pidana yang di tuduhkan tidak terpenuhi. “Berdasarkan analisis kasus, unsur-unsur tindak pidana yang di laporkan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, belum di temukan peristiwa pidana dalam perkara ini,” tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, seperti yang sempat di tuduhkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Propam untuk lakukan penyelidikan kepada anggota polisi yang tertuduh mencuri buah sawit dan akan tindakan tegas jika terbukti.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Melawi akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memastikan tindakan yang di lakukan terlapor dapat di proses atau tidak. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil,” tutup AKBP Muhammad Syafi’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *