IspirasiKalbar, Kubu Raya-Sejumlah Warga Sui Bemban tidak terima atas pengakuan sepihak tanah mereka oleh mantan Kades Sui Selamat Dadang Suwantri. Padahal, Dadang Suwantri merupakan warga Desa Sui Selamat namun anehnya, tiba-tiba mengakui memiliki tanah di Desa Sui Bemban.
Sengketa tanah ini telah melalui forum mediasi di Kantor Bupati Kubu Raya bahkan dipimpin langsung Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman pada Rabu (17/4).
Dalam forum mediasi itu, Dadang mengklaim ia dan kerabatnya memiliki tanah ratusan hektar di sekitar Parit Sei Gunung.
Ketua RT 11 RW 03 Dusun Karya Bersama Irawan, yang mengikuti mediasi menjelaskan, di tahun 2010 lahan di Parit Sei Gunung telah dimiliki warga yang dibuktikan dengan SKT diterbitkan oleh Ibrahim mantan Kades Sui Bemban saat itu.
“Pak Ibrahim saat itu berpesan agar setelah SKT ini diterbitkan jangan ada lagi orang-orang yang menumpang berladang sehingga tidak timbul tumpang tindih. Kalau pun ada yang mau numpang harus seijin dari desa. Itu pesan beliau,” ungkapnya.
Namun, tambah Irawan, tiba-tiba awal tahun 2024 Dadang Suwantri langsung membawa alat berat untuk menggarap tanah tersebut.
Ia sebutkan sudah beberapa kali agar Dadang Suwantri diminta untuk menunjukan bukti alas haknya namun hingga kini tidak pernah bisa disampaikan.
“Sehingga saat itu saya hentikan aktifitasnya. Warga turun ke lapangan untuk menanyakan alas haknya. Dan minta Dadang datang ke desa untuk konfirmasikannya. Tapi tidak pernah melakukannya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Sui Bembang Edi Candra, menyatakan telah sering kali pemerintah desa meminta Dadang Suwantri untuk menunjukan alas hak atas kepemilikan tanah yang diklaimnya, tapi tidak bisa dipenuhi.
“”Artinya hanya klaim sepihakt api tidak pernah miliki tanah. Padahal, sebagai sebagai mantan kades pasti tahu lah prosedur dan mekanisme di pemerintahan desa,” tuturnya.
Ia sebutkan kebanyakan jaman dulu ketika orang buka parit berdasarkan namanya. Namun yang diakui Dadang Parti Sei Gunung karena alirannya menuju ke gunung.
Dan tanah tersebut telah memiliki SKT dan SPT sejak tahun 2010 dari Pemerintah Desa Sui Bemban dan terdaftar di desa. Nama pemiliknya juga jelas warga Dusun Karya Bersama.
“Kalau ada yang dijual ke perusahaan itu memang milik warga sendiri. Dari total luas kurang lebih 300 ha baru sebagian, tapi tidak ada satu pun kepemilikan atas nama Dadang Suwantri, kerabat atau ahli warisnya,” terangnya.
Mirisnya ia mendapat kabar informasi baru baru ini bahwa Dadang Suwantri diduga telah menjual sebagian tanah di Parit Sei Gunung kepada pihak lain.
“Ini kami pertanyakan apa dasarnya. Padahal lahan-lahan tersebut ada pemiliknya yang telah memiliki SPT tahun 2010. Jelas cacat hukum,” pungkasnya.
Inspirasikalbar.com juga berupaya menghubungi Dadang Suwantri melalui telepon namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan penjelasan (Dr)