Apan Berusaha Hilangkan Barang Bukti, Nenes Minta Kontainernya di Tahan

Berita, Kriminal559 Dilihat

Inspirasikalbar,Pontianak – Yohanes Nenes dari Kantor Advokasi dan Konsultasi Hukum, meminta otoritas terkait untuk menahan kontainer milik Apan yang di duga berisi barang bukti terkait kasus hukum.

Apan di duga berupaya menghilangkan barang bukti setelah segel gudang yang di pasang oleh Nenes di buka.

Kuasa hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, mengungkapkan bahwa Apan memindahkan barang bukti dari gudang yang sedang dalam sengketa hukum ke dalam sebuah kontainer pada Kamis, 20 Juni 2024, antara pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

“Apan jelas melanggar hukum dengan mencoba menghilangkan barang bukti di dalam gudang. Besi-besi dan aki di dalam gudang tersebut ilegal, termasuk tidak memiliki izin Amdal,” tegas Yohanes Nenes pada Kamis malam.

Yohanes Nenes sekaligus Ketua DAD Kota Pontianak, menekankan, selama gudang besi itu dalam masalah hukum, tidak boleh ada aktivitas di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Nenes menjelaskan bahwa ada gudang kecil di dalam lokasi tersebut yang di gunakan Apan untuk menyimpan barang-barang rahasia seperti aki yang mengandung zat berbahaya.

Nenes, sebagai kuasa hukum David, meminta otoritas terkait di Pelabuhan Dwikora Pontianak, seperti KSOP, pihak pelabuhan, pemilik jasa angkutan, dan Polsek Pelabuhan Dwikora, untuk menahan kontainer berisi besi milik Apan agar tidak di bawa ke penjual.

“Saya minta kontainer itu di tahan,  di dalamnya terdapat barang bermasalah dengan hukum dan itu adalah barang bukti,” ujar Nenes.

Ia memastikan, tindakan Apan membuka segel di gudang besi bekas, di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak adalah tindakan melawan hukum.

“Ini jelas melawan hukum. Kami tetap menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Pontianak. Apapun yang dilakukan Apan, semua kami catat sebagai bukti di pengadilan,” pungkasnya.

Menurut Nenes, dengan bergesernya sedikit pun isi dalam gudang itu, maka perbuatan tersebut telah sah melanggar hukum. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *