Diduga Hasil TPPU Perjudian Online, Hotel Aruss di Semarang Disita Polisi

TPPU

Berita, Hukum, Nasional60 Dilihat

InspirasiKalbar, Jakarta – Hotel Aruss, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, di duga di bangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online.

Dugaan tersebut terungkap dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aliran dana mencurigakan mengalir untuk pembangunan hotel tersebut selama periode 2020-2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang di kelola oleh PT. AJ dan di duga di bangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ungkap Helfi.

Dana Mencurigakan dan Modus Operandi

Bareskrim mengungkap bahwa PT. AJ menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar yang bersumber dari rekening pribadi berinisial FH.

Dana tersebut di pindahkan melalui lima rekening berbeda yang di duga di kelola oleh bandar perjudian online, termasuk platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, ada setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai proyek tersebut.

Helfi menjelaskan modus operandi yang di gunakan para pelaku. “Uang hasil perjudian online di tampung di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku,” jelasnya.

Dana ini kemudian di pindahkan antar rekening, di transfer, dan di tarik tunai untuk menyamarkan asal-usulnya. Uang tunai tersebut kemudian di setorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan di gunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Hotel Aruss Jadi Objek Penyitaan

Polisi telah menyita Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel mewah ini di perkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Sebagian atau seluruh dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Para pelaku TPPU menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat di jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penyidikan Berlanjut

Helfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat. “Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal. Kami akan terus menyelidiki jaringan perjudian online dan praktik TPPU lainnya,” ujarnya.

Penyitaan Hotel Aruss di harapkan dapat memulihkan aset hasil kejahatan dan menjadi peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *