Inspektorat Kubu Raya Perbarui Tiga Standar Pelayanan untuk ASN
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memperbarui tiga standar pelayanan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan indikator Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 725. Penyempurnaan tersebut di bahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada Rabu (15/7).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Ajun, mengatakan forum tersebut merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyusunan standar pelayanan. Hasilnya akan menjadi dasar penetapan standar pelayanan sekaligus diselaraskan dengan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Ada tiga standar pelayanan yang kami susun, yakni penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT), fasilitasi pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta pelayanan review dan evaluasi LAKIP. Semuanya diselaraskan dengan aplikasi SKM agar linear dengan indikator penilaian,” kata Ajun.
Menurutnya, meski layanan Inspektorat lebih banyak di tujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), keberadaan standar pelayanan tetap menjadi salah satu komponen penilaian dari Kementerian PANRB.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap standar pelayanan SKBT.
Beberapa persyaratan administrasi diusulkan untuk di sederhanakan, di antaranya pengecualian persyaratan SKP bagi ASN yang mengurus SKBT untuk pensiun, penghapusan rekomendasi persetujuan mutasi dari Sekretaris Daerah bagi ASN yang pindah antarwilayah, serta peninjauan kembali persyaratan SKP, bezeting, Anjab, dan ABK karena di nilai tidak berkaitan langsung dengan penerbitan SKBT. Meski demikian, target penyelesaian layanan tetap dipertahankan maksimal tiga hari kerja.
Ajun menjelaskan, SKBT menjadi dokumen penting bagi ASN yang akan mutasi maupun pensiun. Surat tersebut memastikan pegawai telah menyelesaikan seluruh kewajiban, seperti pengembalian aset daerah maupun penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
“Kalau masih ada aset yang belum dikembalikan atau temuan yang belum diselesaikan, kami belum bisa menerbitkan SKBT. Itu yang sering menjadi kendala,” ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga memberikan pendampingan kepada pejabat wajib lapor LHKPN, mulai dari pejabat eselon II, eselon III hingga anggota DPRD, agar memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, pelayanan review dan evaluasi LAKIP bertujuan memperkuat akuntabilitas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Inspektorat melakukan evaluasi terhadap dokumen kinerja yang disusun OPD sebagai bagian dari pembinaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ajun berharap penyempurnaan standar pelayanan tersebut mampu meningkatkan kepastian layanan, memudahkan ASN memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








