Empat Raperda Prioritas Kubu Raya, Fokus Lindungi Budaya dan Lingkungan
Inspirasikalbar, Kubu Raya– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas kepada DPRD Kubu Raya untuk segera di bahas. Keempat regulasi tersebut di nilai mendesak karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, pelestarian budaya daerah, pengelolaan aset milik daerah, serta penataan kawasan tanpa rokok.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan empat Raperda tersebut merupakan hasil kajian pemerintah daerah yang kini memasuki tahap pembahasan bersama legislatif sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Adapun Raperda yang di ajukan meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Sukiryanto, regulasi mengenai pemajuan kebudayaan menjadi salah satu prioritas karena akan menjadi dasar hukum dalam melindungi identitas dan kekayaan budaya khas Kubu Raya.
“Budaya khas daerah harus memiliki payung hukum agar tidak di klaim pihak lain. Jepin, langsat Punggur, madu kelulut, serta berbagai potensi budaya dan produk unggulan daerah perlu mendapatkan perlindungan,” kata Sukiryanto usai rapat paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menginventarisasi berbagai potensi daerah yang akan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Sementara itu, terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Sukiryanto menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi-lokasi yang di perbolehkan dan dilarang untuk merokok demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, Raperda RPPLH di pandang penting sebagai landasan hukum pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sekaligus memberikan dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, memastikan pembahasan empat Raperda akan di lakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, seluruh regulasi yang di ajukan memiliki urgensi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan naskah akademik akan langsung di bahas terlebih dahulu. Sementara yang belum lengkap akan menunggu sampai seluruh dokumen pendukung terpenuhi,” ujarnya.
Johan menilai Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sangat penting untuk menjaga identitas budaya lokal agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman. Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang di nilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok di fasilitas umum.
Ia menegaskan seluruh materi Raperda akan di kaji secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang di hasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kubu Raya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








