Pemkab Kubu Raya Ajukan Empat Raperda Strategis ke DPRD
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Empat Raperda tersebut mencakup Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Pemajuan Kebudayaan Daerah, perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan keempat Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pembangunan berkelanjutan, pelestarian budaya, tata kelola pemerintahan yang baik, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut Sukiryanto, Raperda RPPLH memiliki peran penting sebagai pedoman pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan pembangunan ekonomi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam.
“RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah agar setiap kebijakan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya. Senin(13/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk melindungi warisan budaya asli Kubu Raya agar tidak diklaim daerah lain. Salah satu contoh yang di soroti ialah seni tari Jepin yang berasal dari Desa Punggur dan Teluk Pakedai.
“Kami ingin memastikan warisan budaya daerah terlindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan di wariskan kepada generasi berikutnya,” kata Sukiryanto.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus memenuhi indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Rokok di susun sebagai langkah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Sukiryanto menegaskan regulasi tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur aktivitas merokok di ruang publik melalui pendekatan edukatif dan penyediaan kawasan khusus merokok.
“Kami berharap empat Raperda ini dapat di bahas secara komprehensif bersama DPRD sehingga nantinya menjadi Perda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







