DPD LPM Soroti Dugaan ASN Pemprov Kalbar Gunakan Zat Adiktif: “Harus Ditindak Tegas”

ASN Berbuat Tak Pantas

Berita, Nasional159 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyoroti dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga mengonsumsi zat adiktif.

Kasus ini, menurutnya, sudah berlangsung lama namun belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak-pihak terkait.

Ellysius Aidy menyayangkan dugaan keterlibatan oknum di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Ia menilai, Direktur RSJ Singkawang tidak merespons persoalan ini dengan cepat meskipun laporan telah di sampaikan kepada Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Barat.

“Kasus ini seharusnya segera di tindaklanjuti, apalagi ini sudah berlangsung cukup lama. Rumah sakit adalah institusi yang seharusnya bersih dari barang haram seperti itu. Jangan sampai dianggap sepele,” tegas Aidy.

Ia juga mengkritik alasan Kepala Kepegawaian Provinsi Kalbar yang mengedepankan prosedur operasional standar (SOP) sebagai penghambat tindakan lebih lanjut. Menurutnya, SOP tidak seharusnya menjadi alasan untuk lambat dalam menangani kasus yang menyangkut pelanggaran etika dan hukum.

“PNS yang melakukan tindakan tidak pantas dan tidak terpuji harus di beri sanksi. Namun, sikap PJ Gubernur sejauh ini adem-adem saja, seolah-olah ini hanya tanggung jawab Direktur RSJ saja,” ujarnya.

Ellysius Aidy mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan citra ASN, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan, agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kalimantan Barat, Ani Sofian, menanggapi dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang terlibat penggunaan zat adiktif.

Menurutnya, proses pemeriksaan sudah di lakukan, dan hasilnya akan di laporkan kepada Gubernur Kalbar untuk tindak lanjut.

“Menurut informasi, sudah di periksa, tinggal hasil penyelesaiannya di laporkan ke Pak Gubernur. Nanti apa yang di putuskan oleh Pak Gubernur, itu yang kita tindaklanjuti,” ujar Ani Sofian.

Saat ditanya mengenai durasi proses tersebut, Ani menyebut surat laporan terkait kasus itu sudah di terima sekitar dua bulan lalu. Ia menegaskan, laporan tersebut telah di sampaikan kepada Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPD) yang berwenang untuk di tindaklanjuti.

Masih Bertugas Seperti Biasa

Meskipun dugaan penggunaan zat adiktif ini mencuat, oknum ASN tersebut masih bertugas secara normal. “Sebagai ASN, dia tetap melaksanakan tugas. Kalau tidak melaksanakan kewajiban, itu baru dianggap pelanggaran disiplin,” jelas Ani.

Ani juga mengonfirmasi bahwa dugaan ini berkaitan dengan seorang pegawai yang bekerja di salah satu rumah sakit jiwa di Singkawang, sesuai laporan yang di terimanya. Namun, ia mengaku tidak mengenal secara personal ASN yang dimaksud.

Sanksi Akan Berdasarkan Bukti

Terkait sanksi, Ani mengatakan keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ada. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada kasus serupa yang berujung pada pemecatan di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Kalau sesuai dengan bukti, itulah nanti yang di tindaklanjuti. Tapi kita di Pemprov Kalbar belum pernah ada kasus narkoba yang sampai ke tahap pemecatan,” ujarnya.

Kasus ini kini masih menunggu laporan resmi dari Kepala UPD terkait hasil pemeriksaan yang di lakukan. Pemprov Kalbar di harapkan segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas ASN dan pelayanan publik di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *