Tilap Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Nanga Engkulun Masuk Penjara

InspirasiKalbar, Sekadau – Polres Sekadau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Desa berinisial KS dan bendahara desa berinisial SM.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus ini setelah menyelidiki penggunaan APBDes tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Polisi menemukan indikasi kuat bahwa KS dan SM menyalahgunakan dana desa hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp980.633.114.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan kedua tersangka.
Ia menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak di selewengkan.
“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar AKP Agus, Selasa (6/5/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa di Kabupaten Sekadau agar lebih transparan dan hati-hati dalam mengelola Dana Desa.
Aparat penegak hukum terus memberi atensi serius terhadap setiap dugaan korupsi yang melibatkan anggaran negara di tingkat desa.