Lahan Diklaim Oleh Pihak Lain, Warga Mengadu ke DPRD Kubu Raya

Saling Klaim Lahan

Berita, Hukum87 Dilihat

InspirasiKalbar, Kubu Raya – Warga RT 006/RW 008, Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, merasa resah setelah lahan mereka yang telah di tempati selama puluhan tahun tiba-tiba di klaim sebagai milik oknum TNI AD.

Oknum tersebut bahkan memasang papan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD,” yang memicu keributan dengan warga.

Keributan Terjadi saat Pemasangan Plang

Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 2024. Seorang warga bernama Karsana, mempertanyakan dasar klaim tersebut kepada oknum TNI berpakaian preman berinisial GL

“Apa dasar Bapak memasang plang ini? Mana surat tugas dan legalitas kepemilikan TNI AD atas tanah ini?” tanya Karsana di lokasi.

Ia menambahkan, warga telah lama memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan tersebut. Hingga kini, belum ada bukti kuat dari pihak TNI AD yang menunjukkan legalitas klaim mereka.

Warga Mengadu ke Komisi A DPRD Kubu Raya

Merasa terancam, warga mengajukan laporan tertulis kepada Komisi A DPRD Kubu Raya. Audiensi dilakukan pada Jumat 18 Januari 2025 di ruang rapat Komisi A DPRD Kubu Raya.

Audiensi di pimpin Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya Andi Kurniawan, di dampingi Wakil Ketua Tommy Hermansyah, Sekretaris M. Iqbal, dan anggota lainnya, seperti H. Marsudi, Johari, Selamet Karyanto, serta M. Ridho.

Ketua RT, Akang, menjelaskan bahwa enam rumah warga terancam di gusur oleh oknum TNI AD. Warga meminta DPRD Kubu Raya untuk mendampingi mereka dan memantau perkembangan situasi yang di jadwalkan berlangsung pada 21-25 Januari 2025.

Harapan Warga

Karsana mewakili warga menyatakan bahwa proses pembongkaran lahan semestinya mengikuti prosedur yang benar, dimulai dari pemberitahuan resmi ke tingkat pemerintahan terendah, yaitu RT, hingga kepala desa dan camat.

“Kami harap DPRD Kubu Raya dapat merespons keluhan kami dan memastikan hak-hak warga dilindungi,” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, warga masih menunggu tindak lanjut dari Komisi A DPRD Kubu Raya dan meminta transparansi serta kejelasan hukum terkait klaim lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *