Selama Januari–September 2025, Luas Karhutla 23 Ribu Hektar Lahan di Kalbar

Petugas BPBD Kalbar Melakukan Pemadaman Lahan Terbakar di Kubu Raya.
InspirasiKalbar, Pontianak — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mencatat, sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalbar mencapai 23.118,65 hektar. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Informasi dan Data BPBD Provinsi Kalbar menjelaskan bahwa luas karhutla tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni kawasan non-hutan dan kawasan hutan.
“Berdasarkan hasil perhitungan, karhutla di lahan non-hutan mencapai sekitar 638,11 hektar, sedangkan di kawasan hutan luasnya mencapai 22.480,53 hektar,” ujarnya.
Rincian Jenis Lahan yang Terbakar Lahan non-hutan mencakup area pertanian, perkebunan, permukiman, dan wilayah pertambangan. Sementara itu, kebakaran di kawasan hutan meliputi berbagai tipe hutan seperti:
• Hutan lahan kering sekunder
• Hutan tanaman industri
• Hutan rawa sekunder
• Hutan lahan kering primer
• Hutan mangrove sekunder dan primer
• Hutan rawa primer
Kebakaran pada kawasan hutan mendominasi total luasan yang terbakar, mencapai lebih dari 97 persen dari total kejadian di Kalimantan Barat.
Faktor Penyebab Masih Didominasi Aktivitas Manusia
BPBD Kalbar mengidentifikasi dua faktor utama yang menyebabkan karhutla masih sering terjadi di wilayah ini, yaitu:
• Pembukaan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat di beberapa daerah masih menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan karena dianggap lebih murah dan cepat. Namun, cara ini menimbulkan risiko besar, terutama saat musim kemarau.
• Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar.
Lahan gambut yang mengering saat kemarau memiliki sifat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Sekali api muncul, kebakaran bisa cepat meluas karena kandungan bahan organik kering di bawah permukaan tanah.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
BPBD Kalbar bersama instansi terkait, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten/kota, terus melakukan pemantauan hotspot, penyuluhan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat juga digencarkan agar mereka beralih pada metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan setelah kebakaran terjadi,” tambahnya.
Dengan kondisi cuaca yang masih kering di beberapa wilayah, BPBD mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan, terutama di daerah rawan seperti lahan gambut dan hutan sekunder. (Rls)
