Mobil Terparkir di Pasar Wisata, WNA Malaysia Bawa 21,4 Kg Sabu
InspirasiKalbar, Pontianak – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia.
Petugas mengamankan 21,4 kilogram sabu dari tangan seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MO di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Satgas mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers sekaligus menyerahkan barang bukti dan tersangka di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Selain menyita 21,4 kilogram sabu yang diduga akan beredar di Indonesia, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan pribadi berpelat nomor Malaysia yang pelaku gunakan saat menjalankan aksinya.
Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang warga negara asing yang kerap mondar-mandir di kawasan Entikong.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya mencurigakan, kami langsung menindaklanjuti informasi itu,” ujarnya.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika pelaku beberapa kali memasuki kawasan hutan di sekitar wilayah perbatasan. Satgas Pamtas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan MO menjalankan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ia keluar masuk wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong secara resmi dengan dokumen perjalanan lengkap dan sah.
Namun, aktivitasnya mulai terendus saat pelaku memarkir kendaraan di kawasan Pasar Wisata Entikong. Setelah itu, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia dan mengambil sabu melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di perbatasan sebelum petugas menangkapnya.
“Yang bersangkutan melintas secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun kecurigaan muncul ketika mobilnya tertinggal di Pasar Wisata Entikong. Setelah pengawasan, kami mengetahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan penangkapan,” jelas Letkol Andy.
Setelah penangkapan, petugas langsung membawa pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lanjutan.
Letkol Andy menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika.
“Ini menjadi prestasi dan kebanggaan bagi kami. Menjelang akhir masa penugasan, kami tetap menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” tegasnya.
Pihak berwenang saat ini terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Jumlah barang bukti yang mencapai 21,4 kilogram menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan kawasan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk peredaran narkoba ke Indonesia.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









