MUI Tetapkan Kewajiban Zakat bagi Pembuat Konten Digital

Berita, Nasional480 Dilihat

Inspirasikalbar, Jakarta_Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa para pembuat konten di platform seperti YouTube, Instagram, serta pelaku ekonomi digital lainnya di wajibkan untuk mengeluarkan zakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa RI ke-8 yang berlangsung pada Kamis (30/5).

Keputusan ini di ambil setelah melihat perkembangan pesat ekonomi digital di masyarakat yang mampu menghasilkan keuntungan signifikan. Ni’am menjelaskan bahwa kewajiban zakat bagi para pembuat konten di atur berdasarkan ketentuan syariah yang mengatur jenis usaha atau konten yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

“Para pembuat konten yang penghasilannya sudah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan, di wajibkan mengeluarkan zakat,” ujar Ni’am.

Ia menambahkan bahwa jika penghasilan belum mencapai nisab, maka pendapatan tersebut harus di kumpulkan selama satu tahun. Zakat akan di keluarkan setelah penghasilan mencapai nisab dengan tarif 2,5 persen jika menggunakan tahun lunar atau hijriah. “Jika ada kesulitan dalam penggunaan tahun lunar, misalnya dalam pembukuan usaha, maka gunakan tarif zakat sebesar 2,57 persen,” jelas Ni’am.

Keputusan ini merupakan langkah MUI untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Dan untuk memastikan bahwa pelaku ekonomi digital juga memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan syariah Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *