Polisi Amankan 220 Gram Narkoba dari 3 Pengedar di Pancaroba

InspirasiKalbar, Kubu Raya – Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan tiga orang pria yang di duga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Ketiganya di tangkap dalam operasi yang di lakukan di tepi Jalan Kimometer 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang. (5/3)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan, dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial AK, IP, W. Ketiganya di amankan setelah tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, turut di sita beberapa barang milik tersangka, 1 unit hp Redmi, 1 unit hp Oppo,1 unit hp Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

“Ketiga tersangka saat ini telah di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas.

Bayu menambahkan, para pengedar di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan adanya penangkapan ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polisi juga berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkotika yang ada di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *