Dikejar Tenggat ATR/BPN, Kubu Raya Berpacu Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan Pengganti LP2B
Daftar isi:
Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berpacu dengan waktu untuk menyiapkan sekitar 10 ribu hektare lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut di lakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang meminta daerah segera memenuhi kebutuhan lahan pengganti.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan persoalan LP2B menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati.
Menurutnya, seluruh fraksi menerima pidato tersebut, namun turut memberikan sejumlah masukan yang akan di jawab pemerintah daerah pada rapat paripurna berikutnya.
“Alhamdulillah delapan fraksi menerima pidato Bupati. Ada beberapa masukan yang akan di pelajari oleh Tim Pemerintah Daerah dan akan di jawab Bupati pada rapat hari Jumat nanti,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya lahan pengganti LP2B seluas hampir 10 ribu hektare. Sukiryanto menjelaskan, apabila lahan pengganti tidak segera di penuhi, maka sejumlah kawasan yang semestinya dapat di alihfungsikan untuk kepentingan pembangunan tidak dapat di proses.
“Kalau penggantinya belum tersedia, maka lahan yang berstatus pertanian berkelanjutan tidak bisa dialihkan menjadi perkebunan maupun permukiman. Itu akan menjadi kendala bagi proses perizinan di BPN,” katanya.
Koordinasi Dengan Kementrian
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pemerintah daerah melalui dinas teknis di jadwalkan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada akhir pekan ini.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, mengatakan koordinasi tersebut harus segera di lakukan mengingat adanya tenggat waktu yang harus di penuhi pemerintah daerah.
“Dinas teknis kemungkinan berangkat ke Jakarta pada akhir pekan ini untuk berkoordinasi terkait LP2B. Ini harus di sikapi cepat karena ada deadline yang harus kita kejar,” ujarnya.
Selain persoalan LP2B, Sukiryanto juga menyoroti tantangan penataan ruang di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, pesatnya pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman harus tetap mengikuti ketentuan tata ruang yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, kawasan yang telah di tetapkan dalam rencana tata ruang tidak dapat di ubah secara sembarangan karena memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau sudah di tetapkan oleh Kementerian ATR, tentu ada aturan yang harus di patuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Sukiryanto menambahkan, salah satu tantangan pengembangan wilayah berada di kawasan sekitar Bandara Supadio, termasuk koridor Jalan Arteri Supadio (Ayani II), yang harus menyesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan serta ketentuan tata ruang.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu penyediaan lahan pengganti LP2B, sehingga program ketahanan pangan nasional tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan daerah.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









