Hari Kedua, Tim Kembali Temukan Fakta Lahan Diterlantarkan Oleh PT Arvena
InspirasiKalbar, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melanjutkan verifikasi lapangan pada hari kedua di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Sabtu, 13 Juni 2026.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, unsur Forkopimcam Nanga Mahap, perwakilan perusahaan, serta pemilik lahan.
Tim melaksanakan peninjauan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya menyasar Desa Sebabas, Nanga Suri, dan Tembesuk. Pemerintah daerah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kejelasan status lahan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Pada hari kedua peninjauan, tim menemukan sejumlah fakta di lapangan. Petugas mencatat adanya lahan milik masyarakat yang tidak mendapat pengelolaan optimal. Tanaman kelapa sawit di beberapa titik terlihat tidak terawat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi area penanaman yang berada di luar batas Izin Usaha Perkebunan (IUP). Temuan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah lanjutan yang tepat dan terukur.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengambilan titik koordinat di sejumlah lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data sebagai dasar pengambilan kebijakan. Pemerintah daerah menempatkan proses ini sebagai upaya strategis agar masyarakat tidak mengalami kerugian serta mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka miliki.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga menilai penanganan persoalan ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Dengan proses verifikasi yang transparan dan terukur, pemerintah daerah berupaya mencegah potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pemilik lahan dan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut akan membahas langkah penyelesaian berdasarkan fakta lapangan yang telah dihimpun selama dua hari kegiatan di Kecamatan Nanga Mahap.

Sebelumnya, dalam mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Sekadau pada 22 Mei 2026, pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan secara adil. Hasil mediasi tersebut menyebutkan bahwa lahan bermasalah dan yang berada di luar IUP akan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat.
Pihak perusahaan melalui Humas Gunas Group Region Sekadau, Khairudin, menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan verifikasi. Ia menegaskan perusahaan akan mengembalikan lahan kepada masyarakat tanpa syarat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penanaman di luar area izin.
Di sisi lain, masyarakat di Kecamatan Nanga Mahap juga menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme hukum. Melalui organisasi Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, masyarakat mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat ke Komisi Informasi Kalbar.
Sidang perdana yang berlangsung pada 5 Juni 2026 menyatakan gugatan tersebut memenuhi syarat. Proses selanjutnya akan memasuki tahap mediasi pada 17 Juni 2026. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses akan berlanjut ke sidang berikutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Arvena Sepakat telah beroperasi di wilayah Nanga Mahap selama kurang lebih 20 tahun. Namun, perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan menyampaikan bahwa pengajuan HGU telah dilakukan sejak 2017, namun hingga saat ini belum terbit.
Dalam persidangan awal, majelis meminta penjelasan dari pihak BPN Kalbar terkait proses penerbitan HGU. BPN Kalbar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan HGU dapat terjadi akibat beberapa faktor, termasuk permasalahan lahan dan belum selesainya ganti rugi tanam tumbuh.
Di tengah proses yang berjalan, masyarakat pemilik lahan menyampaikan harapan sederhana. Mereka meminta pengembalian lahan yang tidak terkelola atau berada di luar izin, disertai dokumen resmi berupa berita acara agar memiliki kepastian hukum.
“Kembalikan saja lahan kami yang ditelantarkan dan di luar izin ini,” ujar Suwandi alias Acak.
Hal serupa juga disampaikan Mukmin, salah satu pemilik lahan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat baru mengetahui posisi lahan yang berada di luar izin pada 2013 setelah melakukan pengecekan melalui peta satu data Kalbar.
“Kami tidak berharap banyak, lahan di luar izin dikembalikan saja kepada kami. Kami baru mengetahui kondisi itu setelah melakukan pengecekan,” ujarnya.
Masyarakat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka juga menunjukkan komitmen menjaga kondusivitas daerah serta mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Perwakilan Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Marselus Supardi, menyampaikan bahwa masyarakat akan terus mengikuti proses yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa berbagai temuan lapangan telah disaksikan langsung oleh pemerintah daerah, termasuk kondisi lahan yang tidak terkelola dan lokasi penanaman yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Sekadau sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk berpihak pada kepentingan masyarakat. Wakil Bupati Sekadau menyampaikan bahwa setiap keputusan akan mengacu pada hasil verifikasi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan.
Melalui proses yang berjalan secara terbuka dan terukur, pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di Kabupaten Sekadau.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini











